Manajemen Risiko Perkecil Dampak Kegagalan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 juga dinyatakan pimpinan instansi pemerintah diharapkan untuk merumuskan pendekatan manajemen risiko dan kegiatan pengendalian resiko yang diperlukan untuk memperkecil risiko.
“Di sisi lain, pada pedoman penilaian dan strategis peningkatan maturitas SPIP mensyaratkan, manajemen risiko instansi pemerintah harus dilengkapi dengan ketentuan yang ditetapkan secara formal,” ungkapnya.
Kemudian, dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait, diterapkan secara konsisten dan terdokumentasi, dievaluasi secara berkala, serta disesuaikan dengan perubahan atau kebutuhan secara terus menerus.
“Aspek penting lainnya dalam manajemen risiko adalah “Budaya Risiko”. Terlebih dalam masa pandemi Covid-19 ini, penciptaan Budaya Risiko di lingkungan kerja menjadi salah satu titik kritis, untuk mengelola dan mengantisipasi semua kemungkinan. Termasuk pada recofusing anggaran tahun ini,” tandasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan