KOTA CIREBON, (FC).- Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon mengadakan aksi protes dan unjuk rasa di depan Rektorat IAIN Syekh Nurjati Cirebon, pada Selasa (30/6).

Senat Mahasiswa (Sema) IAIN Syekh Nurjati, Jajang Kartawijaya mengatakan, aksi ini ditunjukkan mahasiswa kepada rektor dan pihak kampus. Sebagai respon terhadap kebijakan Kampus IAIN terkait dengan tuntutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai memberatkan mahasiswa.

Menurut Jajang, aksi ini dipimpin oleh mereka yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa IAIN Cirebon. Karena pandemi Covid-19, aksi dilakukan dengan protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan upaya jaga jarak.

“Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu di sejumlah kampus-kampus di Indonesia, gelombang-gelombang aksi penolakan kenaikan UKT oleh mahasiswa telah banyak dilakukan. Kali ini gelombang penolakan atas kebijakan pemberian UKT dilakukan Mahasiswa IAIN Cirebon,” ungkapnya kepada “FC”, Rabu (1/7).

Bukan tanpa alasan, disinyalir pemberian UKT dalam keadaan pandemi Covid-19 ini sangat merugikan mahasiswa. Pasalnya, keadaan ekonomi keluarga yang sulit, sehingga mereka sedang dalam bayang-bayang putus kuliah terus menghantui karena tidak mampu membayar UKT, khususnya yang kuliah di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

“Kami melakukan aksi pada pukul 09.30 WIB. Dimulai dari titik kumpul di gedung Pasca Sarjana, kemudian dilanjutkan dengan longmarch ke gedung rektorat,” terangnya.

Sebenarnya, kata dia, sudah ada regulasi surat pemberitahun pihak IAIN Cirebon Rektor Nomor 1840/In.08/R/Hm.01/06/20, tentang keringanan UKT 2020/202. Hal itu atas tindak lanjut Keputusan Menteri Agama Nomor 515 tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid-19.

Meski ada niat baik dengan keluarnya surat pemberitahuan keringanan UKT. Tapi substansinya dianggapnya hanya basa-basi. Pasalnya, beberapa syaratnya begitu memberatkan mahasiswa bagaimana pemangkasan UKT sebesar 10 persen. Disayangkannya, pemangkasan UKT 10 persen ini syarat dan ketentuan berlaku.

Juga tidak ada kejelasan, seberapa banyak mahasiswa yang akan mendapatkan pemotongan UKT 10 persen ini. Padahal menurutnya, semua tahu wabah Covid-19 ini berdampak bagi siapapun. Tapi, kebijakan pemotongan tidak berlaku untuk semua mahasiswa.

“Ada beberapa point penolakan selain UKT, diantaranya menuntut, mendesak rektor untuk transparansi anggaran kampus (KKN-DR), pemotongan dana 2,6 miliar, pengeluaran semester genap dan transparansi UKT,” tegasnya.

Kemudian, menciptakan SOP pembelajaran daring, merealisasikan subsidi kuota selama 3 bulan, membentuk sistem banding UKT dalam satu semester sebanyak 3 kali. Menuntut juga memberikan pemotongan 50 persen untuk semester akhir.

Pihaknya menolak SE Rektor terkait oemotongan UKT, memberikan pemotongan 30 persen tanpa syarat dan ketentuan untuk seluruh mahasiswa.

Pihaknya pada unjuk rasa tersebut, melakukan orasi-orasi penolakan yang disampaikan kepada Rektor Sumanta, sampai tuntutan tercapai.

Sebenarnya, lanjut dia, upaya persuasif sudah dilakukan dalam bentuk chat personal yang digawangi oleh kawan-kawan ormawa. Dilayangkan juga surat maklumat, audiensi dan bentuk-bentuk advokasi yang sesuai prosedural.

Namun tak satu pun yang digubris. Rektor hanya membisu di setiap ada masukan dan kritik dari mahasiswa.

Diceritakannya, sampai pada akhirnya rektor menemui para mahasiswa didampingi jajaran rektorat. Rektor hanya menyampaikan terkait dengan teknis, anggaran, dan alokasinya. Masukan dan saran dari mahasiswa akan ditindaklanjuti oleh pihak kampus.

“Intinya kami tidak puas, dan kami harus mengawasi tindaklanjut keputusan kampus yang akan diambil kedepan,” tandasnya. (gus)