LT Dituntut Lebih Tinggi Dibanding Tiga Terdakwa Lainnya
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
BANDUNG, (FC).- Sidang lanjutan kasus penjualan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Selasa (7/3) beragendakan pembacaan tuntutan keempat terdakwa WS, R alias P, LT dan A di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung. Keempat terdakwa yang berada di Rutan Kelas 1 Bandung disidangkan secara online.
Keempat terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keempatnya juga telah melanggar keputusan Walikota Cirebon No 19 tahun 2001 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya di Kota Cirebon.
“Para terdakwa terbukti melakukan tindakpidana sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP,” ujar Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sunarno usai mengikuti sidang lanjutan penjualan aset milik Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon.Karena terbukti, lanjut Sunarno, Tim JPU menuntut terdakwa LT, pidana penjara tiga tahun, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp68.161.200.000. Sedangkan Terdakwa WS dituntut pidana penjara dua tahun penjara dan denda Rp.50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp25 juta.
“Yang membedakan tuntutan JPU kepada terdakwa LT dan WS karena nilai kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan keduanya berbeda. Terdakwa LT telah merugikan negara senilai Rp68.161.200.000 meskipun uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah secara bertahap pada tahun 2019 dan tahun 2021 sedangkan terdakwa WS nilainya Rp25 juta dan sudah menitipkan uang senilai Rp 25 juta pada bulan Februari 2023 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri sebagai uang pengganti kerugian negara,” paparnya.
Yang memberatkan kedua terdakwa LT dan WS, tambah Sunarno karena keduanya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi dan seharusnya mereka menjadi panutan masyarakat Kota Cirebon umumnya dan ASN lainnya di lingkungan pemerintahan Kota Cirebon khususnya.”Selaku ASN, seharusnya terdakwa LT dan WS mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Apalagi keduanya mempunyai jabatan sebagai kepala bidang di lingkungan pemerintahan Kota Cirebon seharusnya menjadi panutan bagi ASN di bawahnya,” tuturnya.
Dijelaskan Sunarno, untuk terdakwa R alias P dan A, masing masing dituntut pidana penjara selama satu tahun subsider enam bulan dan denda masing – masing senilai Rp50 juta subsider enam bulan, keduanya tidak dibebani uang pengganti seperti kedua terdakwa lainnya LT dan WS.
“Terdakwa R alias P dan A dituntut masing – masing pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda senilai Rp50 juta subsider 6 bulan. Keduanya tidak dibebani uang pengganti seperti terdakwa LT dan WS,” terangnya.Ditempat yang sama, penasehat hukum LT, Erdi D Soemantri untuk saat ini dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait tuntutan JPU terhadap kliennya karena dirinya akan berkordinasi terlebih dahulu. Namun dirinya akan membuat pledoi (pembelaan) sesuai dengan keterangan saksi, ahli dan terdakwa di persidangan.
” Kami akan berdiskusi dengan LT terkait tuntutan JPU. Kami akan menyusun pledoi berdasarkan fakta – fakta di persidangan. Apa yang diungkapkan saksi, ahli dan terdakwa saat di persidangan akan kami tuangkan dalam pledoi,” pungkasnya. (Bagja)








Tinggalkan Balasan