LPSK Terima 12.041 Permohonan Perlindungan, Jabar Tempati Posisi Kedua Tertinggi
KUNINGAN, (FC).- Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana terus dilakukan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menggelar sosialisasi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (25/10), guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberanian melapor dan perlindungan dari negara.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dan Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa sebagai narasumber utama.
Hadir pula Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kuningan Toni Kusumanto, Pimpinan Komisi I DPRD Kuningan Harnida Darius Haryanto, unsur Forkopimda, akademisi, mahasiswa, aparat penegak hukum, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil.
Dalam kegiatan itu, LPSK membuka ruang diskusi bersama masyarakat untuk membahas bagaimana perlindungan saksi dan korban dapat diterapkan lebih efektif di daerah.
Forum ini menjadi wadah pertukaran pandangan, aspirasi, serta langkah kolaboratif antara lembaga negara, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil dalam menciptakan sistem hukum yang melindungi semua pihak.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menjelaskan bahwa lembaganya berperan memastikan saksi dan korban mendapat rasa aman selama menjalani proses hukum.
“LPSK hadir bukan hanya untuk melindungi fisik mereka, tetapi juga untuk memberikan pendampingan hukum, bantuan psikologis, hingga pemenuhan hak-hak korban seperti restitusi dan kompensasi,” ujarnya.
Ia memaparkan, hingga Oktober 2025, LPSK telah menerima 12.041 permohonan perlindungan dari seluruh Indonesia, dan Jawa Barat menempati posisi kedua tertinggi secara nasional dengan 1.798 permohonan.
Kasus terbanyak berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (1.284 kasus), disusul kekerasan seksual terhadap anak (152 kasus), tindak pidana umum (141 kasus), dan perdagangan orang (76 kasus).
“Data ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap anak, perempuan, dan kejahatan ekonomi masih menjadi tantangan besar. Perlindungan terhadap korban bukan hanya tugas negara, tapi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak akan berjalan tanpa adanya perlindungan bagi mereka yang berani bersuara.
“Saksi dan korban adalah kunci dalam mengungkap kebenaran. Karena itu, negara harus memastikan mereka merasa aman untuk berbicara,” ujarnya.
Agun menambahkan, LPSK sudah bekerja keras di tingkat nasional, namun dukungan pemerintah daerah dan masyarakat menjadi faktor penting agar perlindungan hukum bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Keadilan tidak akan tegak kalau orang takut bicara. Tugas kita adalah menciptakan lingkungan hukum yang membuat warga berani mencari keadilan tanpa rasa takut,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, LPSK berharap masyarakat semakin memahami bahwa perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara.
Sinergi antara LPSK, DPR RI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat diharapkan mampu memperkuat rasa aman serta memperluas akses keadilan di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Kuningan.(Angga/Job/FC)








Tinggalkan Balasan