PEKALIPAN, (FC).- Menyikapi sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cirebon yang banyak terjaring operasi Kawasan Tertib Lalulintas (KTL)  oleh Satpol PP yang berujung diseretnya PKL ke meja hijau dan sampai ada yang dipenjara, ternyata mengundang perhatian Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBHNU)  Kota Cirebon. Peristiwa pemenjaraan PKL yang bernama Sulaiman (49) karena tidak mampu bayar denda seperti kita ketahui, telah membuat geger berbagai pihak.

“PKL juga berhak mendapat bantuan hukum,” ujar Ketua LBHNU Kota Cirebon  H. Rasyid kepada FC usai melakukan penandatangan kerjasama perlindungan Hukum PKL di Kantor PC NU Kota Cirebon Jalan Arya Kemuning Pekalipan Kota Cirebon, Jumat (21/2).

Rasyid menambahkan, sebagai aset bangsa, PKL adalah salah satu wujud perekonomian rakyat yang harus dilindungi secara hukum, diberi tempat usaha yang layak dan legal. 

“Bagaimanapun juga PKL itu mempunyai hak yang sama, karena mereka juga adalah aset bangsa,” tegas Rasyid. 

Sementara itu Ketua Forum PKL Kota Cirebon, Erlinus Thahar mengapresiasi perhatian LPBHNU Kota Cirebon ini. Salah wujud apresiasi itu FPKL Kota Cirebon mengusulkan adanya MoU (Nota Kesepahaman) terkait bantuan hukum kepada PKL yang bergabung dengan FPKL Kota Cirebon. 

“Ke depan dengan ditandanganinya MoU ini, PKL yang tergabung dalam FPKL urusan proses hukumnya menjadi tanggungjawab LPBHNU,” tutur Erlinus

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon berharap, agar Pemerintah Kota Cirebon bisa memenuhi Hak-hak dari para PKL. Dengan memberikan tempat untuk berdagang yang layak, dan juga bisa memberikan pembinaan kepada seluruh PKL yang ada di Kota Cirebon. 

“Kami merasa bangga bisa bekerjasama dengan LBHNU, kami akan bersama-sama membangun tradisi kemanusiaan yang bermartabat, dan  perlindungan kepada PKL dalam hal ini untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan, ” tegas Erlinus Thahar, ketika ditanya apa makna MoU antara FPKL dan LBHNU Kota Cirebon ini bagi para PKL Kota Cirebon. (Muslimin/FC)