KOTA CIREBON, (FC).- Perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual dan terancam pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ketika korban berusaha mempublikasikan bukti perbuatan tersebut.

Hal tersebut menjadi perhatian serius di dunia pendidikan dan lembaga hukum khususnya di Kabupaten Cirebon.

Menjawab persoalan tersebut, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon (UIBBC) melakukan sosialisasi hukum terkait UU ITE dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada mahasiswa Akademi Kebidanan (Akbid) Graha Husada, pada Kamis (4/9/2025).

Kegiatan ini menghadirkan dua pemateri utama, yakni Ketua LKBH UIBBC, Moch. Fahmi Firmansyah, S.Sy, M.A, yang membawakan materi tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Sekretaris LKBH UIBBC, Muslih, S.HI, M.H yang mengupas Undang-Undang ITE. Puluhan mahasiswa tampak antusias mengikuti jalannya penyuluhan yang berlangsung dengan suasana interaktif.

Fahmi menyampaikan bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat, termasuk di lingkungan kampus maupun tempat kerja. Menurutnya, mahasiswa perlu memahami instrumen hukum yang ada agar mampu melindungi diri dan orang lain.

“UU TPKS hadir untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban kekerasan seksual, termasuk dalam hal pemulihan. Penting bagi generasi muda, khususnya mahasiswi, memahami hak-haknya sehingga tidak menjadi korban kedua kali,” jelas Fahmi.

Fahmi menambahkan, salah satu persoalan yang sering muncul adalah korban kekerasan seksual kerap ragu untuk melapor.

“Korban yang ingin melapor sering khawatir dan bahkan mendapatkan intimidasi akan dijerat UU ITE ketika mempublikasikan bukti pelecehan di media sosial,” tambahnya.

Hal itu kemudian dijelaskan lebih dalam oleh Muslih yang membawakan materi tentang UU ITE. Menurutnya, dalam hal ini mahasiswa perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Pasalnya teknologi bisa menjadi sarana melawan ketidakadilan, namun di sisi lain, bisa berbalik menjerat penggunanya jika tidak memahami batasan hukum.

“Banyak kasus yang sebenarnya berangkat dari niat baik, misalnya membongkar pelaku pelecehan seksual. Tetapi karena cara publikasinya tidak tepat, justru malah terkena pasal pencemaran nama baik. Inilah pentingnya memahami UU ITE,” ujar Muslih.

Dalam kegiatan ini mahasiswa diberikan waktu tanya jawab, sejumlah mahasiswa mengaku merasa lebih tercerahkan setelah mendapat penjelasan dari LKBH UIBBC. Mereka menilai, edukasi semacam ini sangat penting, terutama bagi calon tenaga kesehatan perempuan yang nantinya akan terjun langsung di masyarakat dan rentan menghadapi situasi sensitif.

Di akhir kegiatan, Fahmi menyampaikan harapan agar kegiatan serupa terus dilakukan dan menjadi bekal berharga bagi mahasiswa.

“Harapan saya, melalui edukasi hukum ini tumbuh kesadaran hukum di kalangan mahasiswi. Setidaknya, ada proteksi diri dalam menghadapi tindak pidana kekerasan seksual. Begitu pula dalam menggunakan media sosial, mahasiswa bisa lebih bijak dan terhindar dari jeratan UU ITE,” pungkasnya. (Agus)