Lima Bacaleg DPRD Kabupaten Kuningan Mundur
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KUNINGAN, (FC).- Jadwal Tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan telah ditutup. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menyebutkan jumlah Bacaleg DPRD Kuningan berkurang.
Komisioner KPU Kuningan, Maman Sulaeman menyampaikan, tahap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bacaleg yaitu perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang belum benar dan atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti.
Partai Politik, lanjut Sule sapaan akrab Komisioner KPU, sebagai Peserta Pemilu dapat melakukan perbaikan diantaranya dokumen persyaratan administrasi bakal calon dinyatakan belum benar, bakal calon dinyatakan ganda dapat diajukan kembali dalam hal menyatakan memilih salah satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan dan atau partai politik peserta pemilu yang mengajukan, lalu bakal calon dinyatakan ganda dapat diganti dalam hal menyatakan tidak memilih lembaga perwakilan, daerah pemilihan dan atau partai politik peserta pemilu yang mengajukan.
Kemudian, masih Sule, bakal calon diajukan pindah daerah pemilihan, lalu bakal calon mengundurkan diri, kemudian bakal calon meninggal dunia dan diganti berdasarkan persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lainnya dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain.
Dari pengajuan perbaikan tersebut, disebutkan Sule, hamper semua partai melakukan perbaikan, mulai dari pindah Dapil seperti yang dilakukan Partai Golkar, Partai gelora, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Kemudian perbaikan dikarenakan mengundurkan diri, diajukan penggantian oleh Parpol dan diganti baru, mulai dari PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo PPP dan Partai Ummat.
Selain itu, perbaikan yang dilakukan karena terdaftar ganda, dilakukan oleh PDIP, Partai Nasdem, Partai Gelora dan Partai Bulan Bintang.
Lalu, perbaikan dikarenakan menggundurkan diri, hanya dilakukan oleh Partai Ummat sebanyak 5 nama.
“Jadi semula Jumlah total 699 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk Pemilu Tahun 2024 berkurang pada saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten menjadi 694 disebabkan 5 Bakal Calon disalah satu partai mengundurkan diri dan tidak dilakukan penggantian pada saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kuningan,” jelas Sule.
Dijelaskan Sule, penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal calon anggota DPRD Kabupaten dilaksanakan pada masa pengajuan perbaikan, dan selanjutnya sesuai dengan ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 pasal 61 ayat 1 KPU Kabupaten /Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon kembali dan/atau Bakal Calon pengganti pada masa Verifikasi Administrasi perbaikan melalui Silon.
“Ketentuan waktu Verifikasi Administrasi Perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten pada tanggal 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023,” ujar Sule.
Untuk Verifikasi Administrasi perbaikan, dikatakan Sule, berpedoman pada PKPU 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 403 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta berpedoman pada Surat KPU Nomor 657/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 25 Juni 2023 perihal Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon. Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan dituangkan kedalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon. (Ali)








Tinggalkan Balasan