KOTA BANDUNG, (FC).- Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menjelaskan bahwa mulai tanggal 22 Februari 2021 sampai dengan 2 Maret 2021 di wilayah hukum Polda Jabar telah melakukan operasi JARAN.

Dengan sasaran operasi yaitu pencurian kendaraan bermotor dan penadah hasil kejahatan Curanmor.

Dibeberkannya, dari tangan tersangka Curanmor telah disita 322 unit sepeda motor. Bukan hanya kendaraan roda dua Polda Jabar juga berhasil mengamankan 19 kendaraan roda empat dan satu unit truk.

“Tersangka yang ditangkap, 37 diantaranya merupakan target operasi dan sisanya 212 adalah non target operasi.” tutur Kabid Humas, kemarin.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menggunakan konci T (astag) dan membobol kunci jendela atau rumah. Ada juga dengan modus perampasan atau begal dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api.

“Para pelaku melakukan aksinya antara pukul 24.00 hingga pukul 06.00. Adapun yang menjadi sasaran mereka adalah teras dan garasi tempat kontrakan, pinggir jalan dan tempat parkir fasilitas umum.” Papar Kombes Pol. Erdi.

“Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun, dan Pasal 480 KUHPidana untuk para penadah dengan ancaman penjara 4 tahun,” jelasnya

Dirinya, menghimbau bagi siapapun masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan. Dipersilahkan mendatangi kantor Kepolisian setempat dengan membawa bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor

“Kendaraan dapat diserahkan atau pinjam pakai asalkan proses penyidikan telah selesai” pungkasnya. (Sarrah)