KAB. CIREBON, (FC).- Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sumber dananya dari Dana Desa (DD) sesuai intruksi Kementrian Desa dan PDTT, harus dibarengi adanya payung hukum dari Bupati agar proses penyaluran BLT DD tidak berujung masalah secara hukum.

Hal itu disampailan Kuwu Desa Pasuruan, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon yang juga ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) Kecamatan Pabedilan, Muja, Selasa (5/5).

“Selama ini para Kuwu hanya mengetahui jika petunjuk pelaksanaan BLT DD dari Kemendes PDTT berkisar papda prosentase penganggaran dan pemberian BLT sesuai juklak per Kepala Keluarga (KK) sebesar Rp600 ribu perbulan selama 3 bulan,” kata Muja.

Jika anggaran 30 persen dari DD, kata dia, ada sekitar Rp 300 juta dan hanya bisa mencover sekitar 170 KK. Sementara jumlah KK yang harus dicover selain dari penerima bantuan PKH, BPNT dan Bantuan Gubernur serta bantuan Bupati jumlahnya masih sangat banyak, sedangkan  kebanyakan desa hanya mengalokasikan anggaran sekitar Rp 300 juta  saja yang diperuntukkan sekitar 500- 600 KK bahkan lebih.

Agar kebijakan Pemdes nantinya tidak akan bermasalah jika   besaran BLT DD per KK yang diterima bukan sebesar Rp600 ribu per KK, maka pelu payung hukum yang jelas.

 “Harus ada payung hukum untuk melindungi kebijakan pemdes terkait penyaluran BLT DD, memang kita dengar dari BPMPD diperbolehkan tetapi harus diperkuat dengan payung hukumnya,” katanya.

Dijelaskan Muja, di Desa Pasuruan ada sekitar 1.900 KK, jika bicara masyarakat terdampak pandemi Covid-19 hampir semua terdampak, tetapi dari hasil sortir mereka yang masuk kategori mampu, PNS, dan lainnya ada sekitar 150-200 KK, sehingga ada sekitar 1.700 KK yang harus ditanggulangi dan perlu bantuan dampak pandemi Covid-19.

Dari angka tersebut tercatat, lanjut Muja, ada sekitar 450 KK sudah menjadi penerima program PKH dan BPNT, tambahan BSPS 150 KK, penerima bantuan Gubernur 301 KK, penerima bantuan Bupati 26 KK, yang sedang diajukan untuk BLT Kemensos 350 KK dan sisanya ditanggulangi melalui BLT DD.

“Dari sekitar 600 KK yang tersisa sementara kita ajukan melalui BLT Kemensos, tetapi belum ada kepastian, sebenarnya 600 KK sudah dianggarkan melalui BLT DD tetapi jika menurut juklak KemendesPDTT hanya bisa mengcover 180 KK, jika ada payung hukum yang bisa membolehkan tidak harus menerima Rp600 ribu per KK, dari sekitar 600 KK kita bisa tutup melalui BLT DD,” ungkap Muja.

Selain itu menurut Muja, proses penyaluran BLT DD juga beragam cara dilakukan Kuwu, mulai dalam bentuk uang tunai ada juga akan menyalurkan dalam bentuak bantuan kebutuhan pokok. Menurutnya, jika BLT DD yang kebanyakan para Kuwu tujuannya untuk meredam gejolak masyarakat miskin yang tidak masuk sebagai penerima program bantuan PKH, BPNT, bantuan Gubernur, bantuan Bupati dan Kementrian, maka angka BLT DD sekitar Rp300 juta agar bisa dimanfaatkan jumlah KK penerimanya lebih banyak akan lebih efektif dan layak diberikan dalam bentuk bantuan sembako masyarakat.

“Inginnya para Kuwu bisa memanfaatkan BLT DD bisa untuk jumlah KK yang lebih banyak dan disalurkan dalam bentuk kebutuhan pokok atau paket sembako, tetapi kembali lagi payung hukumnya seperti apa,”paparnya. (Nawawi)