Kuwu Hulubanteng Dinonaktifkan hingga Desember
KAB.CIREBON, (FC).- Bupati Cirebon, H. Imron, memberhentikan sementara Tarjo dari jabatan Kuwu Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran.
Kebijakan yang berlaku mulai Rabu (21/10) itu diambil menyusul belum tuntasnya sejumlah kewajiban administrasi pemerintahan desa dan sanksi administratif yang belum ditindaklanjuti.
Camat Pabuaran, Eka Yunilistianingsih, mengatakan, pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.2/Kep.616-DPMD/2026. Surat keputusan itu ditetapkan di Sumber pada 16 Oktober 2026 dan berlaku hingga 23 Desember 2026.
Menurut Eka, persoalan yang mendasari keputusan tersebut berkaitan dengan penyelesaian administrasi, terutama Surat Pertanggungjawaban (SPJ), Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta kewajiban pembayaran honorarium yang belum dituntaskan.
“Pemberhentian sementara ini murni karena persoalan administrasi, terutama SPJ dan LPJ yang belum diselesaikan,” ujar Eka, Rabu (21/10).
Ia menegaskan, persoalan tersebut harus disikapi sesuai ketentuan administrasi pemerintahan desa. Karena itu, ia meminta agar tidak muncul anggapan yang mengaitkan pemberhentian sementara tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi tanpa dasar yang jelas.
Sebelum keputusan diterbitkan, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak terkait untuk membahas sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan di Desa Hulubanteng.
Selain administrasi pertanggungjawaban, pemerintah desa juga menghadapi kekosongan sejumlah jabatan perangkat desa setelah empat perangkat mengundurkan diri.
Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah tersendiri, terutama untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Eka menjelaskan, penjaringan perangkat desa yang semula direncanakan berlangsung sekitar Agustus hingga September 2026 belum dapat dilanjutkan setelah terbitnya keputusan pemberhentian sementara Kuwu Hulubanteng.
Sebelumnya, pemerintah desa sempat mempertimbangkan keterlibatan kalangan akademisi dalam proses seleksi. Namun, rencana itu terkendala keterbatasan anggaran.
Untuk itu, Eka menyarankan agar mekanisme penjaringan dirumuskan kembali dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Selanjutnya, pemerintah desa perlu berkoordinasi dengan pihak kecamatan sebelum menetapkannya melalui peraturan desa sesuai ketentuan.
“Silakan rumuskan kembali mekanisme penjaringannya, kemudian koordinasikan dengan kecamatan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah kecamatan akan segera memproses pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Hulubanteng guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan selama masa pemberhentian sementara.
Plt Kuwu nantinya diharapkan tidak hanya menjaga keberlangsungan pelayanan publik, tetapi juga memprioritaskan penyelesaian administrasi yang masih tertunda, termasuk kewajiban pertanggungjawaban dan pembayaran honorarium.
Eka menambahkan, penyampaian surat keputusan pemberhentian sementara harus dilakukan secara langsung kepada yang bersangkutan.
Koordinasi dengan BPD dan pihak terkait juga diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pemerintahan desa ke depan.
“Pengangkatan Plt perlu segera diproses agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dan administrasi yang belum selesai dapat dituntaskan,” pungkasnya. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan