Kuwu Ciledug Tengah Diberhentikan, Camat: Pemdes Siapkan Pj
KAB.CIREBON, (FC).- Jabatan Kuwu Ciledug Tengah, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, resmi mengalami kekosongan setelah Kuwu Yudha Irwansyah diberhentikan tetap.
Pemerintah desa kini mulai menyiapkan tahapan pengisian jabatan dengan mengusulkan calon Penjabat (Pj) Kuwu sebagai langkah awal menuju pelaksanaan Pemilihan Kuwu Pergantian Antarwaktu (PAW).
Camat Ciledug, H. Mpep Maman Surachman mengatakan, surat keputusan pemberhentian tetap tersebut telah diterima oleh Pemerintah Desa Ciledug Tengah pada Jumat (21/8).
Dengan keluarnya keputusan tersebut, proses administrasi pengisian jabatan Kuwu dapat segera berjalan sesuai aturan.
“Secara legalitas, Saudara Yudha sudah diberhentikan tetap,” ujar Mpep, Sabtu (22/8).
Menurutnya, Pemerintah Desa Ciledug Tengah selanjutnya akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak kecamatan untuk menggelar musyawarah desa.
Agenda utama dalam musyawarah tersebut yakni membahas pengusulan calon Pj Kuwu.
“Desa akan segera bermusyawarah untuk mengusulkan calon Pj Kuwu,” katanya.
Mpep menjelaskan, calon Pj Kuwu harus berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN), khususnya pegawai negeri sipil (PNS), yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Calon Pj harus memenuhi persyaratan dan berasal dari unsur PNS,” jelasnya.
Ia menilai, percepatan pengisian jabatan Pj Kuwu penting dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat serta roda pemerintahan Desa Ciledug Tengah tetap berjalan normal.
Selama masa transisi, Pj Kuwu nantinya memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan program pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Selain menjalankan tugas pemerintahan desa, Pj Kuwu juga akan mempersiapkan pelaksanaan PAW untuk menentukan Kuwu definitif berikutnya.
“Pj nantinya juga bertugas mempersiapkan pelaksanaan PAW,” ungkap Mpep.
Pemerintah daerah menargetkan proses PAW Kuwu Ciledug Tengah dapat dilaksanakan pada akhir 2026.
Jika seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai rencana, pelaksanaan pemilihan diperkirakan berlangsung sekitar November mendatang.
“Harapannya PAW bisa dilaksanakan November, tetapi tetap mengikuti tahapan yang berlaku,” katanya.
Mpep menambahkan, selama masa kekosongan jabatan hingga terpilihnya Kuwu definitif, Pj Kuwu diharapkan mampu memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan tanpa kendala.
Terkait pemberhentian tetap Kuwu Yudha Irwansyah, Mpep menyebut keputusan tersebut dilakukan melalui proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberhentian dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap aturan pemerintahan desa, termasuk tidak menjalankan tugas dalam kurun waktu lebih dari 60 hari.
“Pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan melanggar ketentuan administrasi, termasuk tidak menjalankan tugas lebih dari 60 hari,” pungkasnya. (Nawawi)








Tinggalkan Balasan