Kuwu Bandengan Tegaskan Tak Ada Jual Beli Tanah Negara
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
Tanah tersebut memang awalnya tanah timbul dan dikelola masyarakat
KAB. CIREBON, (FC).- Terkait adanya jual beli tanah negara (tanah timbul) di Desa Bandengan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang dipertanyakan warga, Kuwu Bendungan menegaskan tidak ada jual beli tanah negara di Desa Bandengan. Yang terjadi tanah warga dibeli pengusaha, dan itupun terjadi tahun 2013 silam.
Pantauan FC di lokasi, Sabtu (3/10), sejumlah warga mendatangi kantor Balai Desa Bandengan untuk mempertanyakan terkait adanya proyek pemagaran tanah yang diduga berasal dari tanah timbul yang diakibatkan sendimentasi laut.
Warga menduga penjualan tanah seluas 9 hektar tersebut dijual oleh kuwu desa setempat. Lantaran tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait jual beli tersebut, warga bersama perangkat desa melakukan pengukuran ulang tanah timbul dan tanah yang sudah dijual kepada pengusaha sekitar 2013.
Kuwu memastikan tidak ada tanah timbul yang dijual melainkan tanah milik warga yang dijual.
Salah seorang warga, Sunandar kepada FC memaparkan, pada dasarnya warga tidak menghalangi adanya pengusaha yang akan membangun usaha di Desa Bandengan ini. Namun warga menduga lokasi yang akan digunakan adalah tanah timbul atau tanah negara, tetapi pemdes tidak melibatkan masyarakat, meski jual beli terjadi pada 2013 silam.
Namun karena saat ini akan dilakukan pemagaran batas tanah yang dibeli tersebut, warga kembali mempertanyakan kembali status tanah. Agar kedepan juga tidak merugikan warga diantaranya berdampak banjir dilingkungan warga, maka warga perlu dilibatkan.








Tinggalkan Balasan