Kurang dari 24 Jam, Pembunuhan di Hutan Ciremai Terungkap
KUNINGAN, (FC).- Polisi mengungkap kasus kematian DP (25), warga Kabupaten Cirebon, yang ditemukan tewas di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap AM (24), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan diketahui merupakan teman korban sendiri.
Pengungkapan kasus yang terjadi di Dusun Margamulya, Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, itu bermula dari penemuan jasad korban pada Minggu (18/10) malam.
Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan pembunuhan yang dilatarbelakangi persoalan pribadi antara korban dan pelaku.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, identitas korban diketahui setelah Tim Identifikasi (Inafis) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah kita melaksanakan olah TKP, Tim Inafis berhasil mengidentifikasi korban sebagai warga Cirebon berinisial DP, berusia 25 tahun,” kata Bellen saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa (20/10).
Dalam penyelidikan, polisi menemukan petunjuk berupa struk belanja dari salah satu minimarket Indomaret di wilayah Kuningan. Struk tersebut mencatat transaksi pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB.
Berbekal petunjuk itu, polisi menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV minimarket. Hasilnya, korban diketahui sempat bersama seorang pria yang kemudian teridentifikasi sebagai AM.
Polisi selanjutnya memburu terduga pelaku hingga berhasil menangkapnya di wilayah Cirebon pada Senin (19/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Kurang dari 24 jam kita berhasil menangkap pelaku pembunuhan,” tegas Bellen.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dugaan pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati AM terhadap keluarga korban. Pelaku mengaku kerap mendapat tuduhan dari keluarga DP karena sering bersama korban dan dianggap mengajaknya melakukan hal-hal yang tidak baik.
Keduanya juga pernah memiliki persoalan terkait uang. AM disebut beberapa kali meminjam uang dengan menggunakan nama korban. Meski persoalan tersebut diklaim telah diselesaikan, tuduhan dari keluarga korban diduga menjadi pemicu utama sakit hati pelaku.
Sebelum kejadian, korban dan pelaku yang sama-sama berdomisili di Cirebon pergi bersama ke kawasan hutan TNGC di wilayah Pasawahan.
Di lokasi tersebut, AM diduga menganiaya korban menggunakan batu. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali memukul bagian wajah korban berulang kali hingga meninggal dunia.
“Pertama dipukul menggunakan batu. Setelah korban jatuh, dipukul lagi berulang kali di bagian wajah sampai meninggal dunia,” jelas Bellen.
Usai kejadian, pelaku diduga membuang sepeda motor dan telepon genggam milik korban untuk menghilangkan jejak.
Polisi kemudian menemukan barang-barang tersebut dan mengamankannya sebagai barang bukti, bersama kaus korban, batu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta sejumlah barang lainnya.
Bellen menambahkan, AM merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara spontan karena sakit hati atau telah direncanakan sebelumnya.
Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap lebih jauh motif dan kronologi kasus tersebut. (Angga)








Tinggalkan Balasan