Kurang dari 24 Jam, Pelaku Dugaan Pembunuhan Ibu Kandung Ditangkap di Brebes
KUNINGAN, (FC).- Pelarian T (38), terduga pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, akhirnya berakhir.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap T di wilayah Kabupaten Brebes.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama bersama Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiyono membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk tersangkanya sudah ditangkap kurang dari 24 jam. Sudah kita tangkap di Kabupaten Brebes oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan,” ujar Bellen saat memberikan keterangan, Senin (10/8).
Penangkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian melakukan penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah informasi dan petunjuk terkait peristiwa yang terjadi pada 8 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi kekerasan tersebut bermula dari rasa kesal tersangka setelah dibangunkan korban untuk melaksanakan salat Subuh.
Kekesalan itu kemudian diduga berujung tindakan penganiayaan. T diduga memukul korban menggunakan benda keras berupa palu hingga menyebabkan luka serius, terutama pada bagian kepala.
Korban yang diduga sudah tidak berdaya kemudian dimasukkan ke dalam sumur. Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga meninggalkan lokasi dan melarikan diri.
“Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat salat Subuh. Dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur,” kata Bellen.
Usai mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan T di wilayah Kabupaten Brebes.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa palu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan terhadap korban. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan T sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup. Selanjutnya, tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kondisi kejiwaan tersangka. Hal itu dilakukan menyusul adanya informasi yang menyebutkan T diduga mengalami gangguan mental.
Namun, Kapolres Kuningan menegaskan belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan tersangka memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Belum ada riwayat resmi secara formal yang membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Tapi kita tetap akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka,” tegas Bellen.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka sekaligus menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, T dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) tentang pembunuhan. Ancaman hukuman dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandung tersangka.
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga.
Polres Kuningan masih melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya. (Angga)








Tinggalkan Balasan