Lalu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan serta Surat Edaran Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV 1685/LL4/TU/2020 tentang Himbauan Antisipasi Penyebaran Virus Corona.

Rektor UGJ Dr.H. Mukarto Siswoyo, Drs.,M.Si mengatakan, kebijakan pembelajaran atau kuliah tetap berlangsung dengan menggunakan sistem pembelajaran jarak jauh atau daring (online) yang tersedia dan terjangkau.

Surat Edaran tersebut juga mengatur tentang tugas-tugas Tenaga Kependidikan dan struktural semua unit kerja untuk tetap memberikan pelayanan online berupa surat-menyurat, layanan konsultasi, penataan dokumen online, monitoring dan pelayanan perpustakaan online, termasuk pelayanana Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) secara online.

“Perkuliahan daring yang dilakukan dosen bukan berupa pemberian tugas-tugas yang memberatkan para mahasiswa, melainkan kegiatan perkuliahan yang terencana dan terukur sebagaimana dirancang dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah yang diampu. Pemanfaatan teknologi pembelajaran daring yang dimiliki UGJ yakni LMS PINTAR lebih diutamakan,” ujar Mukarto kepada FC melalui rilis yang disampaikan, Jum’at (17/4).

Dengan demikian para dosen tetap melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, termasuk mempersiapkan atau menyusun peroposal penelitian, pengabdian terhadap masyarakat dan menyusun draft tulisan untuk jurnal