KAB. CIREBON, (FC).- KPU Kabupaten Cirebon telah menyelenggarakan sosialisasi mekanisme dan prosedur penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota di aula Pangeran Walangsungsang, Gedung KPU setempat, Senin (13/12). Hadir dalam kegiatan tersebut ketua KPU Kabupaten Cirebon H Sopidi, Anggota Apendi, Ujang Kusumah Atmawijaya,  Husnul Khotimah, dan Sekretaris Arief Hidayat serta Kasubag Hupmas Teknis, Ruly Ruslian Fauzi. Sebagai peserta sosialisasi adalah perwakilan dari partai politik.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, H Sopidi menyatakan, sosialisasi ini tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti. Tapi ini bagian untuk kewaspadaan sistem di partai politik untuk terus melakukan mekanisme kontrol secara berkualitas terhadap para kadernya yang ada di legislatif.  “Jadi sosialisasi ini jangan dimaknai baper, berlebihan. Ini adalah sosialisasi agar ada kesamaan pemahaman soal PAW, dan ini merupakan proses yang biasa, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawab secara konstitusional dan kepada public,” katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apendi memaparkan materi sosialisasi. Dalam paparannya, ia menjelaskan seputar mekanisme dan prosedur PAW. “Dasar hukum dari PAW adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, PKPU No 6 Tahun 2019 tentang Pengggantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kab/kota,” paparnya.

Berdasarkan regulasi tersebut, ada tiga alasan atau sebab terjadinya PAW yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Kemudian PAW tidak bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan. “Nah, dalam PAW ini posisi KPU pasif. Artinya, KPU akan aktif ketika ada surat permintaan dari pimpinan DPRD. KPU diberikan waktu berdasarkan regulasi untuk melakukan proses tersebut termasuk pengecekan dokumen dan klarifikasi adalah 5 hari kerja sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD. Setelah itu, kami memberikan surat jawaban. Seluruh proses itu kami input juga di aplikasi sistem informasi manajemen PAW (Simpaw),” terang Apendi.

 Ditambahkan, pimpinan DPRD mengirimkan surat kepada KPU atas dasar permintaan dari partai politik.

Seperti diketahui, setelah Pemilu 2019 KPU Kab Cirebon baru menerima satu permintaan PAW dari pimpinan DPRD karena ada anggota fraksi Partai Golkar yang meninggal dunia pada tahun 2020, dan itu sudah diproses serta sudah dilantik anggota PAW nya. Sebelum paparan materi inti tentang PAW, oleh Apendi. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ujang Kusumah Atmawijaya, mensosialisasikan Peraturan KPU No 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan dikeluarkannya PKPU No 6 Tahun 2021 ini, selain semakin menguatkan dari aspek regulasinya, juga dimaksudkan agar  Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan lebih terencana, detail,  sistematis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari proses penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu yang akan dating. (Rls)