KUNINGAN, (FC).- Di tengah pandemi Covid-19 KPU Kabupaten Kuningan terus melakukan berbagai langkah evaluasi Pemilu 2019. Salah satu hasil evaluasi yang jadi perhatian adalah masih ada pemilih yang telah memenuhi syarat belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal tersebut kemudian diimplementasikan melalui kebijakan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di lingkungan kerjanya.

Sesuai amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU berkewajiban melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan memperhatikan basis data kependudukan di daerah.

Lebih rinci teknisnya dijelaskan dalam surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kuningan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Asep Budi Hartono, Selasa (12/5).

A Buhar panggilan akrab Asep Budi Hartono menjelaskan PDPB ini bertujuan untuk memperbaharui data pemilih. Hal itu guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya.

Kegiatan ini berlangsung secara berkala, meskipun KPU Kuningan saat ini tidak sedang menghadapi tahapan pemilihan.

“Kami menggunakan DPT Pemilu 2019 sebagai dasar data pemutakhiran. Nah adapun pemutakhiran data ini terkait penduduk yang pindah atau datang, pemilih pemula, perubahan identitas, perubahan status pekerjaan TNI/POLRI, Perubahan alamat, dan data kematian. Dalam hal ini kami juga berkoordinasai dengan Disdukcapil Kabupaten Kuningan,” jelas A Buhar.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi, menyampaikan untuk efektifitas PDPB pihaknya membuka layanan pengaduan masyarakat.

Pengaduan tersebut dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Kabupaten Kuningan di Jalan Jend. Sudirman Nomor 80 atau mengisi formulir secara online yang disediakan di website KPU Kabupaten Kuningan.

“Jadi bagi warga Kabupaten Kuningan yang belum terdaftar atau sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 namun ada perubahan alamat atau identitas silahkan melaporkan diri ke layanan PDPB di Kantor KPU Kuningan atau mengisi formulir secara online. Formulirnya dapat diakses dari rumah saja dengan membuka link https://bit.ly/2yG6qzN,” sebut Azfa panggilan akrab Ketua KPU Kuningan.

Azfa menegaskan dalam proses PDPB ini pihaknya mengharapkan partisipasi aktif masyarakat demi mewujudkan data pemilih yang mutakhir dan berkualitas.

Pasalnya, pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pilkada Kuningan yang akan datang.

PDPB ini sangat penting, lanjut Azfa, Karena pertama, untuk memperoleh data yang akurat, mutarlih, komprehensif, inklusif. Kedua, untuk memelihara data secara berlenjutan. Ketiga, agar data yang ada terkoordinasi dengan dinas terkait.

“Dasarnya sudah ada yaitu MoU antara Mendagri dengan Ketua KPU RI tentang Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan Dan KTP Elektronik Dalam Lingkup Tugas Komisi Pemilihan Umum RI,” kata Azfa. (Ali)