KAB. CIREBON, (FC).- Untuk mejaga ketertiban selama masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengambil langkah tegas, seperti pelarangan pawai di jalan raya, baik berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan bermotor.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tepatnya pada Pasal 57 huruf J.

“Dalam PKPU sudah jelas disebutkan bahwa salah satu larangan kampanye adalah pawai di jalan raya. Aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh peserta,” kata Esya, kemarin.

Selain melarang pawai, KPU juga menegaskan larangan penggunaan dan perusakan fasilitas milik pemerintah, termasuk sarana olahraga atau lapangan milik pemerintah daerah.

Namun, lapangan milik desa diperbolehkan untuk kampanye.

Esya mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon telah menetapkan 13 lapangan yang dapat digunakan untuk kampanye rapat umum terbuka oleh para pasangan calon.

“Kami sudah keluarkan SK terkait lokasi kampanye terbuka. Ada 13 lapangan yang bisa dipakai, dan tiap pasangan calon hanya diberi kesempatan sekali untuk menggelar rapat umum terbuka,” ungkapnya.

Selanjutnya, metode kampanye akan lebih banyak dilakukan melalui pertemuan terbatas dan dialog juga dengan peserta yang dibatasi jumlahnya.

Untuk calon bupati dan wakil bupati, jumlah maksimal peserta adalah 1.000 orang, sedangkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur, jumlahnya dibatasi hingga 2.000 orang.

Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Esya menjelaskan, bahwa pasangan calon atau tim suksesnya diperbolehkan memasang APK di sepanjang jalan di 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon.

“Pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah seperti hutan kota, tempat ibadah, dan lokasi terlarang lainnya itu dilarang,” terangnya.

KPU juga akan menggelar debat terbuka selama masa kampanye. “Aturannya membolehkan tiga kali debat terbuka, namun untuk Kabupaten Cirebon belum ditentukan berapa kali debat akan digelar,” pungkasnya. (Ghofar)

Berikut daftar 13 lapangan yang direkomendasikan KPU Kabupaten Cirebon untuk kampanye terbuka:

  1. Lapangan Garuda, Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru.
  2. Lapangan Semplo, Kecamatan Palimanan
  3. Lapangan Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin
  4. Lapangan Panunggul, Kecamatan Gegesik
  5. Lapangan Jungjang Wetan, Kecamaran Arjawinangun
  6. Lapangan Kedungjaya, Kecamatan Kedawung
  7. Lapangan Babadan, Kecamatan Gunjungjati
  8. Lapangan Gebang Mekar, Kecamatan Gebang
  9. Lapangan Panggang Sari, Kecamatan Losari
  10. Lapangan Karangwareng, Kecamatan Karangwareng
  11. Lapangan Kondangsari, Kecamatan Beber
  12. Lapangan Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura
  13. Lapangan Kubang Gunung, Kecamatan Pabedilan.