INDRAMAYU, (FC),- Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Indramayu mengelar talk shaw pencegahan pernikahan anak. Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) dan anak

Sekretaris Cabang KPI Kabupaten Indramayu, Yuyun Khoerunisa, Senin (7/12), mengatakan kegiatan yang bertemakan “Memperkuat Jaringan Dengan Mengorganisir Kampanye Penghentian Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu” mengajak untuk bersama-sama mengkampanyekan stop perkawinan anak untuk mewujudkan Indramayu minimal dapat meminimalisir perkawinan anak pasca UU Nomor : 16 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor : 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan disebutkan batas usia anak laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal usia 19 tahun.

Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap media dan masyarakat mengkampanyekan 16 HAKTP dan stop perkawinan anak. “Dalam talk shaw ini, kami mengundang teman-teman KPI di desa, jejaring dan awak media agar bersama-sama bersinergi untuk mewujudkan Indramayu tanpa perkawinan anak,” terangnya.

Sementara Ketua PWI setempat, Dedi Mushashi menilai, peran media sangat penting dalam mengkampanyekan HAKTP dan stop perkawinan anak, karena selama ini hanya sedikit mendengar informasi seputar berita-berita tersebut.

Oleh karena itu, meminta kepada KPI untuk memberikan informasi seputar kekerasan terhadap anak.

“Sejauh ini, kita hanya mendengar berita-berita seputar Pilkada atau seputar Covid-19. Sementara berita terkait kekerasan terhadap perempuan kecil sekali, hal itu dikarenakan KPI dan PWI belum bersinergi dengan baik,” tandasnya.

Melalui momen 16 HAKTP ini, lanjut dia, berharap kekerasan di rumah tangga ataupun perkawinan usia anak tidak terjadi lagi di Indramayu. Karena dampaknya sangat mempengaruhi terhadap reproduksi maupun spikologi anak itu sendiri termasuk persoalan-persoalan lainnya.

Hari ini, pihaknya sudah meminta kepada KPI untuk bersinergi dalam berbagi informasi. Dengan kata lain, setiap ada informasi dari teman-teman KPI agar diinformasikan ke teman-teman media.

Sehingga, teman-teman media bisa menginformasikan kepada masyarakat, stakeholders termasuk pemerintah agar mengambil kebijakaan. Termasuk di dalamnya kekerasan terhadap anak, perempuan dan persoalan-persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ataupun persoalan perkawinan usia anak yang makin hari semakin marak.

“Meskipun Indramayu sudah memiliki Perda tetapi belum memiliki Perbup, hal itu yang harus kita dorong sebagai media,” ungkapnya. (Agus)