Kota Cirebon Masuk Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON (FC).- Setelah tahap pertama vaksinasi Covid-19 di Kota Cirebon pada 29 Januari 2021 yang lalu, vaksinasi tahap kedua sudah dilaksanakan pada Sabtu 13 Februari, atau tepatnya selang waktu 14 hari dari vaksinasi pertama.
Vaksinasi kedua ini masih diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Secara simbolis, unsur Forkompinda Kota Cirebon ditambah Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Mulyadi mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap kedua.
Lokasi vaksinasinya tetap sama, yakni di RSD Gunung Jati Cirebon. Khusus untuk Sekda, menjadi orang pertama di Kota Cirebon sebagai penyintas Covid-19 yang mengikuti vaksinasi tahap pertama.
Seusai divaksin, sekda yang akrab disapa Gusmul mengungkapkan, pertama kali disuntikkan vaksin ini rasanya seperti digigit semut saja.
Itupun hanya beberapa detik, setelahnya tidak merasakan efek yang terjadi pada tubuhnya.
Diakui mantan kepala BKD ini, pada awalnya dirinya tidak diperkenankan untuk divaksinasi Covid-19. Pasalnya, pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan dinyatakan negatif atau sembuh.
Dan sebagai penyintas, sementara tidak boleh divaksinasi. Karena vaksin Covid-19 pada saat itu belum diujicobakan pada penyintas, usia lanjut, anak-anak maupun komorbid.
“Iya saya terkonfirmasi positif Covid-19 dan sebagai penyintas. Tapi seiring dengan keluarnya Peraturan Kementerian Kesehatan yang baru, penyitas Covid-19 diperbolehkan divaksin setelah 3 bulan. Saya terkonfirmasi Covid-19, 5 bulan lalu, artinya dengan aturan baru sudah bisa divaksin,” jelasnya.
Disebutkan Gusmul, dasar yang menjadi acuan penyintas dan lainnya bisa divaksinasi adalah, Surat Edaran (SE) Kemenkes No. HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Lansia, Komorbid dan Penyitas Covid-19 serta Sasaran Tunda.
Namun tetap, dirinya terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan tenaga medis, guna melakukan screening. Setelah tidak ada masalah kesehatan lainnya, barulah boleh divaksin Covid-19.
“Kami sebagai pejabat daerah, harus memberikan contoh kepada masyarakat. Terkait vaksinasi Covid-19 ini sangat penting dilakukan, guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Dan jangan khawatir, vaksin ini aman sesuai dengan surat dari BPOM dan sudah dinyatakan halal oleh MUI,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menambahkan, selama 14 hari divaksinasi tahap pertama dirinya tidak merasakan gejala apapun.
Semua kegiatan atau pekerjaan dilakukannya seperti biasanya, tidak ada gangguan apapun setelah divaksin.
“Alhamdulillah sejak mendapat vaksinasi tahap pertama saya tidak mengalami gejala kesehatan apapun, hingga yang kedua ini, saya sehat wal’afiat,” tandasnya.
Sementara Kadinkes Kota Cirebon Edy Sugiarto menambahkan, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit resmi mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terbaru tentang vaksinasi Covid-19 dengan nomor HK.02.02/11/368/2021.
“Dalam SE tersebut membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lansia, ibu menyusui, komorbid, dan penyintas Covid-19,” terangnya.
Petunjuk teknis dari SE itu adalah, pemberian vaksin pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari.
Kelompok komorbid, kelompok hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining
Kelompok diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Penyintas kanker juga dapat tetap diberikan vaksin.
Sementara penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan, lalu ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi.
“Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi,” tandasnya.. (Agus)








Tinggalkan Balasan