KOSPI Diperluas, Pemkab Cirebon Tekan Harga Beras di Atas HET
KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon memperluas operasional Koperasi Pangan dan Sarana Informasi (KOSPI) di sejumlah pasar tradisional milik daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, terutama beras, agar tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Suhartono, mengatakan saat ini KOSPI baru berjalan di dua dari tujuh pasar tradisional milik pemerintah daerah.
Dalam waktu dekat, Pemkab Cirebon menargetkan KOSPI dapat beroperasi di Pasar Ciledug dan Pasar Babakan. Setelah itu, pengembangan akan dilanjutkan ke Pasar Sumber dan Pasar Cipeujeuh.
“Dua lagi insyaallah di minggu-minggu ini atau minggu depan bisa terealisasi. Kemudian yang berikutnya kita dorong secepatnya,” ujar Suhartono, Senin (28/9).
Menurutnya, KOSPI menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok melalui kerja sama dengan Perum Bulog.
Melalui KOSPI, komoditas pangan yang dijual mengacu pada ketentuan pemerintah sehingga diharapkan mampu menjadi pengendali harga di tingkat pasar.
“Intinya bagaimana keberadaan KOSPI ini bisa menekan harga. Jangan sampai pedagang menjual bapokting di luar harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan,” katanya.
Suhartono mengungkapkan, beras menjadi salah satu komoditas yang terus mendapat pengawasan karena masih ditemukan pedagang yang menjual di atas HET.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disperdagin bersama Satgas Pangan melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap pedagang agar harga jual kembali menyesuaikan ketentuan.
“Kalau naiknya biasanya Rp1.000 sampai Rp2.000 tetap tidak boleh. Harga harus sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kondisi cuaca dan pasokan memang dapat memengaruhi pergerakan harga sejumlah komoditas. Namun, perubahan tersebut tidak menjadi alasan bagi pedagang untuk menjual beras melebihi batas harga yang telah ditentukan.
Saat ini, HET beras di wilayah Jawa berada pada kisaran Rp13.500 per kilogram untuk beras medium dan sekitar Rp14.900 per kilogram untuk beras premium.
Disperdagin juga terus memperbarui informasi harga kepada pedagang melalui koordinator pasar di masing-masing wilayah agar pelaku usaha mengetahui perkembangan harga dan aturan yang berlaku.
Selain pengawasan oleh Disperdagin, pengendalian harga juga melibatkan Satgas Pangan dari berbagai unsur pemerintah daerah.
Suhartono menambahkan, Pemkab Cirebon akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KOSPI agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini akan terus kita evaluasi, kekurangan dan apa yang perlu kita perbaiki. Tentunya supaya keberadaan KOSPI itu betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Johan)








Tinggalkan Balasan