KUNINGAN, (FC).- Belum adanya titik temu penyelesaian polemik antara  perwakilan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur dan Pemkab Kuningan terkait penyegelan bakal makam pupuhu Aliasi Karuhun Kuring (Akur) Cigugur, mendorong Komnas HAM untuk melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang sedang berpolemik ini.

Usai melakukan dialog dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Wisma Pepabri di Kecamatan Cilimus, salah satu Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara bersama Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menggelar Konferensi Pers yang berlangsung di Ruang Rapat Linggajati Setda Kuningan, Kamis (6/8).

“Alhamdulillah, kalau beberapa waktu yang lalu ada berita-berita yang simpang siur sehingga menimbulkan penafsiran yang multi tafsir, mudah-mudahan dengan kehadiran Komnas HAM ini dalam rangka meluruskan dan mendudukan persoalan dalam arti yang sesungguhnya,” jelas bupati saat mengawali sambutannya.

Menurutnya, walaupun setelah ini masih mungkin terjadi beberapa hal perbedaan-perbedaan pendapat, namun pihaknya akan selalu berusaha untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.


Bupati juga berharap Insan Pers dapat menjadi jembatan penyelesaian masalah ini dengan memberitakan hal-hal yang konstruktif

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menjelaskan pihak Komnas HAM sebelumnya telah menerima pengaduan dari perwakilan Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan(AKUR) Cigugur terkait larangan dan penyegelan pesarean atau bakal makam Tokoh Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk bangunan pasarean di Situs Curug Go’ong (20/7) melalui surat nomor 300/851/GAKDA.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Izin Mendirikan Bangunan, pembangunan pesarean atau bakal makam tersebut ditengarai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Beka, atas pengaduan tersebut setelah mempelajari laporan masyarakat ini, Komnas HAM memberikan keterangan Pers Nomor: 031/Humas/KH/VII/2020 pada tanggal 27 Juli 2020. Salah satu seruan Komnas HAM dalam Keterangan Pers tersebut adalah Komnas HAM RI menyerukan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah Kuningan untuk menghentikan segala bentuk proses penyegelan dan/atau pembongkaran Pesarean Curug Goong.


Lebih lanjut, Beka menjelaskan kedatangannya ke Kuningan ini untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan meminta keterangan kepada seluruh pihak, melakukan pemantauan dan penyelidikan lapangan terkait kondisi terakhir serta berdialog dengan stakeholders terkait.

“Kita akan mediasi pengadu dan teradu, standarnya itu, jadi mempertemukan antara pengadu dalam hal ini komunitas Sunda wiwitan dan teradu dalam hal ini Pemkab Kuningan, itu yang akan dimediasi,” Jelasnya.

Walaupun hanya kedua belah pihak yang akan dimediasi, Pihak Komnas HAM juga akan menghimpun informasi sebanyak mungkin dari berbagai pihak, tidak hanya dari pengadu dan teradu aja.

“Tujuannya pertama jelas meminta untuk menghentikan proses dulu, menghentikan proses penyegelan, tahapannya karena sedang ditangani kasusnya hentikan semuanya, artinya ini juga meminta pihak Paseban untuk juga menghentikan pembangunanya, itu maknanya status quo dulu lah,” lanjut Beka

Saat disinggung akibat adanya polemik ini, ada anggapan masyarakat Kuningan intoleran dan anti keberagaman, Beka berharap semua pihak dapat jernih dan bisa membedakan antara Kuningan sebagai lokasi dan Kuningan sebagai masyarakat.

“Saya tidak memungkiri bahwa ada tuduhan masyarakat intoleran dan macem-macem, dalam kesempatan bertemu dengan Forkopimda saya tegas mengatakan kita tidak boleh dengan mudah memberikan cap atau stigma  kepada orang lain, saya percaya bahwa masyarakat Kuningan ini Toleran,” tegas Beka

Dirinya menceritakan sudah beberapa kali berkunjung ke Cigugur, melihat langsung kehidupan masyarakat yang penuh dengan toleransi dan hidup berdampingan dalam keberagaman.


“Saya lihat sendiri makam muslim dan non muslim berdampingan, ini bukan soal stigma,” ujar Beka

Selanjutnya Komnas HAM akan menawarkan untuk waktu mediasi akan dilakukan pada tanggal 18 -19 Agustus yang nantinya akan difasilitasi Komnas HAM.
“Ini baru tawaran, nanti kita tawarkan kepada Pihak Pemkab Kuningan dan Pihak Paseban,” pungkas Beka

Kaitan dengan surat yang dikeluarkan Komnas HAM sendiri, Beka mengaku bahwa pihaknya bukan memojokan Pemkab Kuningan, namun maksud untuk menghentikan penyegelan di maksud adalah tidak ada aktivitas apapun dari kedua belah pihak, karena memang pihaknya baru mendengar sepihak dari pengaduan.

“Namun sudah dua hari ini saya di kuningan, untuk melakukan invetarisir informasi dari semua pihak, sehingga segalanya bisa diluruskan bersama dan tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Beka.

Dalam Konferensi Pers ini, para Jurnalis berharap Komnas HAM dapat menjadi mediator yang jernih dalam menyelesaikan permasalahan ini, Komnas HAM seyognya dapat mempersempit polemik

permasalahan antara pihak Paseban dan Pemkab Kuningan ini untuk fokus pada permasalahan polemik Pembangunan bakal makam pupuhu Aliasi Karuhun Kuring (Akur) Cigugur dan penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab melalui Satpol PP.

“Karena selama ini toleransi dan kebhinekaan di Kuningan tidak pernah ada masalah, jadi poinnya di Kuningan keberagaman dan kebhinekaan selama ini tidak ada masalah, ketika ini ramai jadi isu nasional terkait batu setangtung dan jadi polemik, semoga kehadiran Komnas HAM dapat mengurai benang kusut polemik ini, agar masalah ini segera selesai dengan sebaik-baiknya,” ujar salah satu Jurnalis.

Sementara Bupati Kuningan H. Acep Purnama menambahkan bahwa dalam PP 52 mengatur tentang pemakaman, yaitu pemakaman umum kewenangan pemerintah daerah, sedangkan pemakaman bukan umum dan khusus kewenangan ada di Kemendagri.

“Jadi ketika mereka berproses dengan baik, kita bisa kawal,” kata Acep.

Acep meminta kesabaran semua pihak, bahwa tidak mudah mengambil kesimpulan saat ini. Karena bisa diselesaikan dengan komunikasi.

“Saya mohon maaf dari sekarang kalau ada kebijakan nanti yang tidak memuaskan salah satu pihak. Namun sebagai tataran pemerintah yang diatur dalam reguliasi dan konsitusi hukum, jika harus dibawa ke ranah hukum itu konsekuensi jika memang tidak bisa dikomunikasikan,” kata Acep.(Bambang)