KAB. CIREBON, (FC).- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon telah mendatangi Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Rabu (8/3).

Kedatangan Komisi III itu terkait adanya aduan warga Kelurahan Gegunung yang merasa terganggu dengan limbah ikan cucut.

Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meninjau lokasi yang tercemar karena limbah ikan cucut tersebut bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Pasalnya,  masyarakat Blok Masjid Kelurahan Gegunung cukup terganggu dengan bau dari limbah ikan cucut yang dihasilkan industry rumahan yang ada di Kelurahan Kemantren tersebut yang diduga membuang limbah ke saluran air.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan mengatakan, sidak yang dilakukan Komisi III itu tindak lanjut dari aduan masyarakat yang masuk ke pihaknya.”Limbah cucut itu sudah bertahun-tahun. Masyarakat Kelurahan Gegunung di Blok Masjid merasa terganggu. Dan diketahui sumber limbah itu dari home industri di Kelurahan Kemantren, makanya Rabu kemarin kita langsung turun ke lokasi,” kata  Yoga, Kamis (9/3).

Menurutnya, hasil pertemuan dengan DLH, akan ada relokasi tempat pengusaha ikan cucut di salah satu tanah milik mereka. Dan pihaknya menekankan agar pemerintah daerah membuatkan Instalasi Pembangunan Air Limbah (IPAL).

“Kata kepala DLH, tahun ini dibenahi. Anggarannya Rp 200 juta untuk membuat IPAL,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana. Menurutnya, limbah cair dan udara dari ikan cucut yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun itu sangat mengganggu masyarakat Blok Masjid Kelurahan Gegunung.”Limbah itu dibuang ke selokan. Dan hilirnya ada di Kelurahan Gegunung,” katanya.

Rencana relokasi itu, lanjut Anton, di lahan milik pribadi pengusaha ikan cucut. Dan di belakang tanah tersebut merupakan tanah Pemda. Artinya, tanah Pemda itu akan digunakan dijadikan IPAL. Luas lahannya kira-kira 600 meter.

Sementara lahan milik pribadi mereka kurang lebih sekitar 2000 meter.

“Jadi relokasinya di tanah pribadi. Pembangunan IPAL-nya di tanah Pemda. Anggarannya Rp 200 juta. Cukuplah, kan IPAL nya kecil,” katanya. (Suhanan)