Komisi II DPRD Rekomendasikan Parkir Berlangganan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Agar pendapatan asli daerah (PAD) dari restribusi parkir lebih meningkat. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, merekomendasikan agar Pemkab Cirebon melalui dinas terkait menerapkan sistem parkir berlangganan.
Sebab, Komisi II menilai potensi retribusi parkir di Kabupaten Cirebon sangat luar biasa. Potensi yang bisa digali dari sebaran tempat wisata, pasar dan pusat-pusat keramaian lainnya bisa menghasilkan retribusi parkir hingga puluhan miliar.
Namun, target retribusi tahun 2019 sebesar Rp 500 juta tidak tercapai. Hal itu terjadi karena penetapan target tidak maksimal.
“Jika dilihat dari luas wilayah dan sebaran spot wisata, pasar dan lainnya, termasuk jumlah kendaraan yang ada di Kabupaten Cirebon, retribusi parkir di Kabupaten Cirebon potensi sangat besar,” kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, Senin (15/6).
Namun, kata dia, sangat disayangkan, target yang ditetapkan di Dinas terkait pada setiap titik tidak rasional. “Contoh, di satu titik pasar dalam kurun waktu satu minggu, targetnya itu cuma Rp 70 ribu. Artinya perhari hanya menyetor Rp 10 ribu. Apa iya pengunjungnya sebatas 10 motor? Kan enggak mungkin,” kata Cakra.
Padahal, lanjut Cakara, lalulintas ekonomi itu terjadi di pasar. Aktivitas masyarakat di pasar dari pagi sampai siang jumlahnya juga cukup banyak.
“Tapi itu tadi penetapan kesanggupan untuk membayar, ini tidak rasional. Makanya dari target Dishub Rp 500 juta itu hanya tercapai Rp 270 juta, saja” kata Cakra.
Oleh karenanya, hal itu akan menjadi evaluasi Komisi II agar nanti ada kesadaran dari pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat untuk meminta tiket atau karcis pada petugas parkir. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2009, retribusi untuk kendaraan roda dua adalah Rp 1000 dan roda empat Rp 2000, tidak boleh lebih.
“Maka dari itu pengendara wajib meminta karcisnya. Karena dengan meminta karcis, secara otomatis retribusi masuk ke pemda. Kalau tidak diminta akan terjadi penguapan,” kata Cakra.
Selain itu, Komisi II juga akan melakukan evaluasi kepada petugas parkir untuk menjelaskan bahwa retribusi yang masuk selama ini tidak rasional. Pasalnya, jika melihat data kendaraan dari samsat, potensinya luar biasa karena jumlah kendaraan di Kabupaten Cirebon mencapai Rp 400 ribu lebih.
“Karena dalam sehari rata-rata minimal kita membayar parkir Rp 2000 sampai Rp 10 ribu. Kalau diambil rata-rata Rp 5000 sehari tinggal dihitung saja kali 30 hari, berarti sekitar Rp 150 ribu perhari, perorang. Kalau diambil yang paling minimnya yaitu Rp 50 ribu, kalau dikali ratusan kendaraan itu jumlahnya sudah miliaran. Tapi kenapa retribusi hanya tercapai Rp 270 juta?” katanya
Dalam rapat yang dilakukan pihaknya bersama dinas terkait bekum lama ini, kata Cakra, Komisi II merekomendasikan sistim parkir berlangganan seperti yang sudah diterapkan di daerah-daerah lain. Sistem parkir berlangganan itu masyarakat cukup membayar parkir satu kali dalam satu tahun. Sehingga dalam kurun waktu tersebut, masyarakat bebas parkir dimanapun diwilayah Kabupaten Cirebon.
“Semua masyarakat yang bayar tahunan, bebas parkir. Tapi untuk nilainya belum dikaji, kita baru melakukan awalan rapat kerja dengan dinas terkait,” katanya. (Suhanan)








Tinggalkan Balasan