KUNINGAN, (FC).- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Dalam operasi yang digelar Kamis (30/7), sebanyak 67 pelanggar ditindak petugas karena melanggar aturan lalu lintas.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising kendaraan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

Operasi yang dipimpin jajaran Unit Turjawali Satlantas Polres Kuningan diawali dengan apel kesiapan personel.

Dalam pengarahan tersebut, petugas diminta mengedepankan penegakan hukum secara humanis namun tetap tegas terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebanyak 66 sepeda motor dan satu lembar STNK dikenai sanksi tilang karena terbukti menggunakan knalpot yang tidak memenuhi ketentuan teknis.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, mengatakan penertiban knalpot brong merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain melanggar aturan, suara bising dari knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujar Aktuin.

Ia mengimbau masyarakat agar menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan serta selalu mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh pengendara untuk menggunakan knalpot standar pabrikan dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” katanya.

Menurutnya, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah wilayah hukum Polres Kuningan sebagai langkah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara sekaligus mengurangi penggunaan knalpot brong.

“Masyarakat kami harapkan ikut mendukung upaya ini dengan tidak lagi menggunakan knalpot brong. Keselamatan dan kenyamanan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Penertiban tersebut mendapat dukungan dari masyarakat. Salah seorang warga, Suryana (40), menilai langkah Satlantas Polres Kuningan perlu terus dilakukan karena suara kendaraan berknalpot brong kerap mengganggu aktivitas warga.

“Saya sangat mendukung razia seperti ini. Knalpot brong suaranya berisik dan sering membuat kaget pengguna jalan maupun warga yang sedang beristirahat. Mudah-mudahan masyarakat semakin sadar menggunakan knalpot standar,” ujarnya.

Satlantas Polres Kuningan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis.

Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kuningan. (Angga)