KOTA CIREBON, (FC).– Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menyoroti kinerja sejumlah Perusahaan Daerah (PD) di Kota Cirebon yang dinilai masih jauh dari harapan, baik dari sisi pelayanan maupun kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Fitrah, hingga saat ini kontribusi PD terhadap PAD masih tergolong minim dan belum menunjukkan perbaikan signifikan. Salah satu contoh yang disorotnya adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dinilai belum mampu memberikan pelayanan air bersih secara optimal kepada masyarakat.

“Pelayanan PDAM belum maksimal, belum bisa 24 jam, dan masih ada warga yang belum terlayani sama sekali. Ini jadi PR besar,” ujar Fitrah, Minggu (13/7).

Tak hanya PDAM, Fitrah juga menyoroti kinerja PD Pasar yang mengelola pasar-pasar di Kota Cirebon. Ia menilai pengelolaan aset pasar masih belum berjalan maksimal, sehingga potensi pendapatan yang bisa diperoleh daerah belum tergarap dengan baik.

“Banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan agar PD bisa lebih profesional dan benar-benar memberikan manfaat untuk masyarakat,” tegasnya.

Fitrah juga menanggapi aspirasi masyarakat terkait penunjukan pimpinan di lingkungan PD. Menurutnya, masukan dari masyarakat sah-sah saja, namun keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota Cirebon sebagai pemegang hak prerogatif.

“Kalau itu aspirasi masyarakat tentu baik, tapi keputusan tetap ada di Pak Wali Kota,” pungkasnya. Fitrah berharap Wali Kota Cirebon segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kinerja PD agar pelayanan publik meningkat dan pendapatan daerah bertambah.

Sebelumnya, Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon menyampaikan pemandangan umum terhadap raperda Perseroda BPR Bank Cirebon dan raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 di Griya Sawala, Senin (30/6).

Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE menyampaikan apresiasi karena Perumda BPR Bank Cirebon memiliki kesempatan perubahan status hukum.

Kendati demikian, Andrie menekankan bahwa perubahan status hukum tak menjadikan BPR Bank Cirebon bisa dimiliki perseorangan. Sebab, pemerintah Kota Cirebon diwajibkan menanam saham sebanyak 51 persen.

“Mudah-mudahan, perubahan ini menjadi angin segar dan jadi solusi bagi Perumda BPR Bank Cirebon, karena semua orang bisa menanam saham sehingga mampu menyelamatkan Bank Cirebon,” katanya.

Andrie juga menyoroti kondisi realisasi pelaksanaan APBD tahun 2024 dengan realisasi pendapatan Rp1,55 triliun dan realisasi belanja Rp1,58 triliun, sehingga mengalami defisit sebesar Rp26,4 miliar.

Di lain sisi Andrie juga mengingatkan kepada pemda Kota Cirebon agar memperhatikan target pendapatan yang realistis untuk tahun 2025.

“Jangan sampai over PD memasang target pendapatan, tapi tidak mencapai target yang diinginkan, itu bahaya juga,” ujarnya. (Agus)