Dana desa sangat empuk sekali. Dana desa sangat rawan sekali disalah gunakan oleh kepala desa. Munculnya penyakit korupsi pada pemerintahan desa mulai ada semen­jak dana desa yang bernilai milyaran itu mulai dikucurkan pada tingkat kepala desa. Hal itu dilakukan sebagai adanya kebijakan atas desentralisasi anggaran hingga ke tingkat pedesaaan sebagai cara yang harus ditempuh oleh pemerin­tah pusat dalam upaya peme­rataan dan pembangunan desa. Akan tetapi, yang harus kita kritisi dengan adanya desentralisasi kekua­saan justru menambah kerawanan terjadi praktik korupsi pada kepala desa.

Korupsi itu menyangkut praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), baik itu kekuasaan kecil se­perti kepala desa, yang kadang menya­lah gunakan wewenang yang dilakukan kepala desa maupun untuk kepentingan diri sendiri, kelompok sehingga merugikan kepentingan masyarakat kecil yang seharusnya dapat merasakan dari adanya angga­ran dana desa. Karena itu, untuk menghindari praktik korupsi perlu adanya pengawasan dan pengon­trolan yang ketat atas penggunaan anggaran dana desa di seluruh desa pada seluruh Provinsi di Indonesia.

Hingga akhir 2019 lalu sudah 900 kepala desa bermasalah dengan hukum karena masalah dana desa. Sebagian diantaranya terpaksa menghadapi jeruji besi akibat penyalahgunaan dana desa. Jumlah ini disinyalir bakal terus meningkat mengingat sulitnya mengawasi 74 ribu lebih desa di seluruh Indonesia. Di lain sisi, masih banyak perangkat desa yang tidak memahami sistem pelaporan dana desa sesuai dengan aturan.

Dari jumlah itu diduga penyalahgunaan dana desa akibat korupsi adalah yang paling banyak terjadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai, modus korupsi dana desa sebenarnya memiliki pola yang sama seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa dan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah beberapa pola yang banyak dilakukan. Lemahnya pengawasan adalah salahsatu penyebab suburnya korupsi dana desa.

Michael Johnston dalam karyan­nya “Syndrome of Corruption : Wealth, Power and Demo­crazy” (2005), mengatakan, korupsi biasa­nya banyak dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan. Sehingga kepala desa mempunyai peluang besar untuk tindak pidana mengko­rupsi uang rakyat. Karena itu, hal inilah yang kemudian KPK harus ber­tindak tegas terhadap setiap kasus yang melibatkan dan pejabat publik yakni kepala desa yang sudah semestinya harus diawasi oleh KPK.

Presiden Jokowi menyinggung soal dana desa.Bahkan Jokowi menyebut ada ratusan kepala desa di Indonesia yang ditangkap polisi karena perkara tersebut. Ada lebih 900 kepala desa yang ditangkap gara-gara dana desa tapi itu dari 7.400 kepala desa. Dana desa memang sangat rawan terjadi korupsi.

 Karena itu, melihat tingginya kasus korupsi yang terjadi dengan adanya Anggaran Dana Desa (ADD), maka ada beberapa fak­tor yang harus dilakukan peme­rintah pusat dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawai anggaran dana desa pada seluruh desa pada tingkat Provinsi di Indonesia.

Pertama, KPK juga harus melaku­kan kontrol terhadap sistem pemerin­tah desa, kabupa­ten yang berada di seluruh desa-desa yang ada pada Provinsi di Indonesia dalam menga­wasi peng­gunaan anggaran dana desa yang sangat rawan sekali disalah­gunakan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, anggaran dana desa yang bernilai sangat besar juga harus diaudit oleh KPK atas penggu­naan­nya terutama pada kepala desa yang ada di seluruh Provinsi di Indonesia. Peman­tauan KPK terhadap kepala daerah dan kepala desa sangat kurang sekali, Penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi banyak orang lain.

Ketiga, KPK harus mulai turun ke bawah pada tingkat Kabupaten dan Desa dalam melakukan kinerjanya dalam memberantas korupsi yang sangat merugikan uang rakyat, apa­bila tidak dipergunakan sebagai­mana mestinya. Kerawanan korupsi pasti terjadi jika KPK tidak menaruh anak buahya pada setiap kabupaten dalam memantu penggunaan angga­ran dana desa, biar tidak sia sia belaka.

Praktik korupsi pada tingkat peme­rintah desa yang semakin tinggi tentu­nya menjadi indikator paling utama yang menjadikan pilar-pilar bangsa Indonesia akan runtuh. Budaya korupsi telah merusak sistem peme­rintahan desa di Indonesia. Karena itu, KPK dalam mem­berantas korupsi anggaran dana desa dan proses penegakan hukum diper­lukan secara tegas. Dengan demikian, KPK sebagai garda terdepan pilar penegakan hukum dalam pembe­rantasan korupsi uang negara harus mampu melakukan pengawasan agar anggaran dana desa digunakan sebagai mestinya dalam upaya pembangunan dan pemerataan desa pada seluruh sektor kehidupan rakyat kecil. Semoga.***