Kendaraan Dinas Pemkot Cirebon Jalani Uji Emisi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Kendaraan dinas dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon menjalani uji emisi gas buang. Kegiatan tersebut dilakukan atas koordinator antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perhubungan Kota Cirebon.
Uji emisi gas buang yang dilaksanakan di area Balai Kota Cirebon ini menguji kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk menunjang kinerja harian yang dilakukan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Satu persatu baik kendaraan roda empat atau lebih diperiksa gas buangnya melalui alat khusus dari Dinas Perhubungan. Jika dinyatakan lulus uji emisi gas buang maka akan ditempeli stiker khusus.
Stiker tersebut bertuliskan, kendaraan tersebut gas buangnya masih dalam ambang batas normal dan layak untuk digunakan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dr. Yuni Darti mengatakan, setiap kendaraan dinas wajib menjalani uji emisi gas buang minimal dalam lima tahun sekali.
“Uji emisi gas buang dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh asap kendaraan bermotor,” katanya, Selasa (6/6).
Menurutnya, ini adalah salah satu upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan sehingga bisa menjadi contoh kepada masyarakat agar menumbuhkan rasa tanggung jawab kepada lingkungan sekitar.”Minimal dari kita dulu ya, ini juga menjadi salah satu wujud Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan,” imbuhnya.
Jika masyarakat hendak melakukan uji emisi gas buang bisa dilakukan dengan langsung mendatangi kantor Dinas Perhubungan. Uji emisi gas buang ini gratis tanpa dipungut biaya apapun.
“Untuk kendaraan umum itu bisa dilakukan langsung menghubungi UPT Dinas Perhubungan,” terangnya
Dari hasil uji emisi tersebut, jika terdapat kendaraan dinas yang tidak layak dalam hal gas buang maka akan direkomendasikan untuk diperbaiki atau diregenerasi dengan yang baru. Penilaian ini tentunya atas koordinasi dengan Dinas Perhubungan yang dilakukan menggunakan alat khusus.
“Jika ada kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi maka kami akan melakukan regenerasi atau diperbaiki,” tuturnya.
Ia berharap, pemeliharaan kendaraan dinas secara berkala tetap dilakukan sehingga bisa mengurangi polusi udara di Kota Cirebon.
“Kami berharap kendaraan dinas ini diperhatikan maintenance-nyabangak oencemaran polusi udara bisa ditekan seminimal mungkin. Tapi, untuk angka polusi di Kota Cirebon sendiri bisa dibilang rendah dan aman,” pungkasnya. (Frans)








Tinggalkan Balasan