KUNINGAN, (FC).- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan melalui Seksi Bimbingan Masarakat Islam sudah menginformasikan persiapan teknis pelaksanaan ibadah ramadhan. Kasi Bimas Islam Kemenag Kuningan, H. Ahmad Fauzi menerangkan, sebaran informasi itu disampaikan kepada KUA dan penyuluh.

“Surat edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri di tengah pandemi wabah Covid-19 sudah kami sebar,” kata Fauzi, Sabtu (18/4)

Menurutnya, edaran tersebut sejalan dengan himbauan Pemkab Kuningan. Karena itu, pihakya berharap edaran tersebut dipahami dan digunakan sebagai panduan beribadah yang sejalan dengan syariat islam sekaligus dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi diri dari resiko Covid-19.

Dia menjelaskan, isi surat edaran tersebut menerangkan beberapa hal, di antarana yaitu umat islam wajib melaksanakan ibadah puasa sebagaimana biasanya yang diatur dalam fikih ibadah. Hanya saja, untuk pelaksanaan sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau keluarga inti.

Menurutnya, tidak ada buka bersama dan sahur on the road sebagaimana biasanya. “Termasuk shalat taraweh dan tadarus Al-qur’an dilaksanakan di rumah bersama keluarga inti. Tidak ada taraweh keliling dan nanti di akhir bulan yaitu takbir keliling,” tuturnya.