KUNINGAN, (FC).- Penelusuran dugaan persoalan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terus berkembang.

Proses yang dilakukan tidak hanya memetakan siapa saja yang pernah menduduki jabatan dalam kurun 2017-2026, tetapi juga mengurai bagaimana kebijakan tersebut disusun hingga direalisasikan.

Fokus utama penelusuran kini mengarah pada alur pengambilan kebijakan dan mekanisme administrasi yang melandasi pemberian tunjangan.

Mulai dari dasar aturan, perencanaan anggaran, pembahasan, penetapan, verifikasi hingga proses pencairan.

Dengan demikian, seseorang yang pernah menduduki jabatan dalam periode tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan dugaan pelanggaran.

Keterlibatan seseorang tetap harus dilihat berdasarkan kewenangan, peran, serta bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Dalam rentang waktu 2017-2026, sejumlah nama tercatat pernah berada dalam struktur DPRD maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.

Pada posisi pimpinan DPRD, terdapat Rana Suparman yang menjabat Ketua DPRD periode 2014-2019 serta Nuzul Rachdy yang memimpin DPRD periode 2019-2024 dan kembali menjabat periode 2024-2029.

Sementara di lingkungan Sekretariat DPRD, terdapat beberapa pejabat yang menjabat dalam periode tersebut, yakni H. Suraja, H. Mochamad Nurdijanto, H. Deni Hamdani, dan Guruh Irawan Zulkarnaen.

Namun, daftar pejabat tersebut baru menjadi bagian dari pemetaan kronologi kebijakan. Hal utama yang menjadi perhatian adalah siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.

Apalagi, pemberian tunjangan DPRD mengacu pada regulasi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Karena itu, dokumen setiap tahun anggaran menjadi bagian penting dalam proses penelusuran.

Di antaranya dasar hukum yang digunakan, perhitungan besaran tunjangan, proses penganggaran, pembahasan, keputusan penetapan hingga dokumen pencairan.

Rangkaian tahapan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan atau terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Sebelumnya, Kejari Kuningan telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan persoalan tunjangan DPRD tersebut.

Kasi Intel Kejari Kuningan Alexander Apriyanto juga menyampaikan bahwa proses penanganan perkara tersebut masih memungkinkan berkembang.

“Nanti ke depan akan ada kejutan yang cukup mengguncang. Tetap dukung kami agar penegakan hukum di Kabupaten Kuningan bisa berjalan optimal,” ujar Alexander saat menerima massa Aksi Kamisan jilid ketiga di depan Kantor Kejari Kuningan, Kamis (6/8).

Pernyataan tersebut semakin meningkatkan perhatian publik terhadap proses penelusuran. Terlebih, persoalan yang dikaji mencakup rentang waktu panjang dan melibatkan berbagai tahapan administrasi lintas tahun anggaran.

Dalam mengurai perkara tersebut, sejumlah pertanyaan menjadi kunci, seperti siapa yang mengusulkan kebijakan, siapa yang membahas, siapa yang menetapkan, aturan apa yang menjadi dasar, siapa yang melakukan verifikasi, hingga siapa yang memiliki kewenangan administratif saat pembayaran dilakukan.

Jawaban atas rangkaian pertanyaan tersebut akan menjadi dasar dalam melihat ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Kejari Kuningan masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan sejumlah pihak serta pencocokan informasi dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Sebab, keberadaan seseorang dalam suatu jabatan pada periode yang sedang ditelusuri belum dapat menjadi dasar kesimpulan keterlibatan.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum. (Angga)