KOTA CIREBON, (FC).- Kejari Kota Cirebon dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Perumda BPR Bank Cirebon, berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp3,5 Miliar lebih.

Kajari Kota Cirebon Muhamad Hamdan mengatakan, terhadap uang tersebut, pihaknya menyerahkan kepada Perumda BPR Bank Cirebon.

“Jadi kita tadi menyerahkan uang ke BPR Bank Cirebon. Uang tersebut didapat pada saat kita melakukan penyelidikan dalam kasus ini,” jelasnya.

Masih kata Kajari, pada proses penyelidikan, ternyata uang yang berasal dari nasabah itu tidak ada indikasi dalam perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan tipikor ini.

Hamdan menegaskan, kasus ini masih tetap berjalan walaupun ada penyerahan uang tersebut. Dan pihaknya juga masih melakukan sejumlah pemeriksaan saksi-saksi.

“Ada sejumlah uang sekitar Rp1,04 Miliar yang kita sita dalam proses penyidikan, dan kita titipkan ke BPR Bank Cirebon sebagai salah satu barang bukti kasus ini,” ungkapnya.

Sementara Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang hadir dalam penyerahan ini mengatakan, ini sangat membantu dalam proses yang dilakukan oleh Pemkot Cirebon dengan BPR Bank Cirebon. Serta kolaborasi yang baik dengan Kejari Kota Cirebon sehingga uang ini bisa dikembalikan lagi ke BPR Bank Cirebon.

Dikatakan Wali Kota, kerjasama dengan Kejari tidak akan berhenti sampai disini, ke depan bagaimana caranya agar BPR Bank Cirebon ini bisa sehat kembali, dengan bantuan dari Kejari Kota Cirebon.

“Penyehatan bukan hanya penarikan kredit kredit macet di BPR saja yang telah dibantu dan dilakukan oleh Kejari Kota Cirebon, Pemkot bersama LPS juga akan berkomitmen menyehatkan kembali BPR Bank Cirebon,” tandasnya. (Agus)