KOTA CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, sudah melakukan pengumpulan bahan, data dan keterangan (pulbaket), pada kasus dugaan pemotongan uang Program Indonesia Pintar (PIP), di SMAN 7 Kota Cirebon.

“Kita masih dalam proses pulbaket,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi, Senin (17/2/2025).

Slamet enggan membeberkan secara rinci apa saja yang didapat dalam pulbaket tersebut. Dia beralasan, masih fokus melakukan pendalaman.

Sebelumnya, Kajari Kota Cirebon Muhammad Hamdan menuturkan, pihaknya telah mengantongi informasi terkait kasus ini dan tengah melakukan investigasi.

“Kami belum menerima laporan resmi, tetapi itu tidak berarti kami diam. Tim Intelijen Kejari terus bergerak mengumpulkan data dan bahan keterangan,” kata Hamdan, Kamis 13 Februari 2025.

Menurut informasi yang beredar, dana PIP yang seharusnya diterima siswa senilai Rp 1.800.000 mengalami pemotongan sebesar Rp 250.000 oleh pihak tertentu.

Bahkan, ada dugaan dana tersebut mengalir ke salah satu partai politik. Lebih lanjut, Hamdan menekankan, dana PIP merupakan program dari Presiden Joko Widodo untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa tetap bersekolah.

“Informasi ini menjadi perhatian kami dan akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa siswa SMAN 7 Kota Cirebon mengaku diminta menyerahkan kartu ATM dan PIN mereka kepada pihak sekolah saat pencairan dana PIP.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, mendesak pihak berwenang untuk mengaudit seluruh pengelolaan dana sekolah, Program Indonesia Pintar (PIP) termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), serta sumbangan yang dihimpun melalui komite sekolah.

Fitrah, yang juga merupakan alumni SMAN 7 Kota Cirebon, mengaku prihatin atas kejadian yang mencoreng nama baik almamaternya.

“Sebagai alumni, saya terpanggil untuk menyuarakan hal ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ucapnya.

Fitrah menegaskan bahwa pungutan PIP, SPP, maupun pungutan lainnya harus ditelusuri hingga ke akar masalah.

“SMAN 7 Cirebon menerima bantuan BOS dan BOPD lebih dari Rp3 miliar setiap tahunnya. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya sekolah tidak perlu lagi menarik pungutan tambahan,” kata Fitrah.

Selain dana BOS dan BOPD, Fitrah juga menyoroti sumbangan yang dihimpun komite sekolah. Menurutnya, audit menyeluruh sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan, transparan, dan akuntabel.

“Audit ini akan mengungkap apakah dana yang diterima sudah digunakan dengan tepat atau justru menyisakan celah untuk pungutan lain,” tegasnya.

Fitrah juga menekankan pentingnya peran Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X. Berdasarkan Pergub Jawa Barat No. 70 Tahun 2017, KCD memiliki kewenangan dalam memverifikasi dan memantau realisasi bantuan keuangan di sektor pendidikan.

“Dengan pengawasan yang ketat dari KCD, diharapkan seluruh bantuan keuangan di sekolah, termasuk di SMAN 7 Cirebon, benar-benar tersalurkan sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (Agus)