KOTA CIREBON, (FC).- Sepanjang tahun 2020, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon mencatat angka kecelakaan perlintasan Kereta Api (KA) sebanyak 40 kasus yang mengakibatkan 20 nyawa melayang.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif mengatakan, dibanding tahun lalu jumlah kecelakaan perlintasan tahun ini mengalami penurunan.

“Untuk kasus sedikit menurun dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu ada sekitar 76 kasus dengan 58 orang yang meninggal dunia,” kata Lukman kepada FC disela sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang, Selasa (15/9).

Dalam sosialisasi ini, PT. KAI DAOP 3 Cirebon menggandeng Komunitas Pecinta Kereta Api. Sosialisasi dilakukan selama 3 hari dari tanggal 15 sampai dengan 17 September 2020 pada 3 titik meliputi perlintasan sebidang di Jalan Krucuk, jalan Kartini dan di jalan lawanggada.

“Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik dimana sering terjadi kecelakaan lalu lintas, jadi kita gandeng Komunitas Edan Sepur Cirebon untuk mensosialisasikan kepada masyarakat,” tambah Luqman

 Sosialisasi ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. “Sebab pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak hanya membahayakan pengendara jalan tapi juga perjalanan kereta,” tuturnya.

Luqman mengungkapkan, terdapat 235 perlintasan sebidang di wilayah KAI Daop 3 Cirebon dengan rincian 186 perlintasan sebidang resmi dan 49 perlintasan sebidang liar.

“Untuk perlintasan tidak sebidang contoh di flyover dan under pass berjumlah 18. Sedangkan yang di jaga oleh KAI, dishub, maupun swadaya masyarakat ada 83 perlintasan, dan yang tidak dijaga ada 103 perlintasan,” ungkapnya.

Luqman melanjutkan, salah satu faktor yang mempengaruhi kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut adalah para pengendara masih tetap melaju meskipun sudah ada rambu-rambu.

“Sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang, kita lakukan penutupan terhadap perlintasan yang tidak resmi, yang rawan terjadi kecelakaan,” pungkasnya.

Disebutkan Lukman, ada sebanyak 68 perlintasan sebidang yang sudah ditutup dari tahun 2017 hingga bulan September 2020. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api.

“Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” ungkapnya. (Sakti)