INDRAMAYU, (FC).- Puluhan Warga Indramayu yang tergabung dalam

Kumpulan Wong Indramayu (KWI), melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/5), mereka menuntut keadilan atas pembunuhan satu keluarga di Paoman yang diantaranya menewaskan anak 7 tahun dan Balita 8 bulan.

Dalam aksinya, puluhan masyarakat Indramayu ini juga menyoroti terkait adanya konten yang berseliweran di media sosial yang seolah-olah menjadi framing jahat, sehingga menimbulkan keresahan.

“Saya yakin dan percaya kepada Pengadilan Indramayu. Saya pribadi, atas nama warga Indramayu yang tidak mempunyai kepentingan apa pun, dan tidak punya keinginan apa pun, kecuali tegaknya keadilan di tanah Wiralodra ini.” Ungkap Jamal Kordinator Aksi

Dikatakan Jamal, pihaknya juga meminta agar pelaku pembunuhan satu keluarga di Paoman Indramayu ini dihukum dengan seberat beratnya.

“Kami minta terdakwa ririn dan priyo dengan penjara seumur hidup karena dengan keji membunuh anak 7 tahun dan Balita 8 bulan,” ungkapnya

Jamal juga menyoroti terkait framing yang dilakukan pengacara terdakwa pembunuhan di media sosial untuk tidak manipulatif dan seolah-olah kedua terdakwa tersebut menjadi korban dalam kasus pembunuhan 1 keluarga tersebut.

“Jangan bikin suasana gaduh, ciptakanlah kondusivitas dan jangan buat konten konten yang menyesatkan,sehingga menghilangkan esensi prinsip keadilan itu sendiri,” ujarnya

Menurut Jamal, akibat konten konten di media sosial ini, masyarakat merasa resah, bahkan cenderung dikotak kotakan, karena adanya narasi yang belum tentu kebenarannya.

“Salah dan benar ini kan bukan ditentukan oleh konten dan drama dalam persidangan, kalau memang ada alat bukti yang dianggap benar, tinggal dibuktikan saja dalam persidangan, Karena konten dan drama-drama itu bukan alat bukti,” jelasnya

Jamal Menambahkan, pihaknya mengapresiasi atas kinerja pihak berwajib yang dengan cepat dan tanggap menangkap pelaku pembunuhan 1 keluarga di kelurahan Paoman Indramayu.

“Kami atas nama warga masyarakat Indramayu peduli terhadap keadilan, sangat percaya kepada aparatur penegak hukum Indonesia, khususnya aparatur penegak hukum yang ada di Kabupaten Indramayu.” ungkapnya

Sementara itu, Ahmad Junaidi meminta kepada penegak hukum dalam hal ini pengadilan negeri Indramayu tetap berprinsip pada perundang-undangan, dan jangan terpengaruh terhadap konten konten di media sosial.

“Saya yakin dan percaya bahwa Pengadilan Indramayu akan menetapkan keadilan berdasarkan:

Keadilan sesuai dengan perundang-undangan, berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya

Dia mengatakan, pihaknya sepakat konten yang dibuat sifanya membangun keadilan dan menciptakan kondusifitas, asal jangan konten konten yang dapat memecah belah masyarakat.

“Konten selama sifatnya membangun untuk keadilan, saya setuju. Konten yang tujuannya untuk menciptakan kondusivitas, saya sangat setuju. Tapi perlu diingat, apakah kematian lima keluarga yang di dalamnya ada balita, dibenarkan? Dan seharusnya ini yang dikontenkan,” pungkasnya. (Agus Sugianto)