Kasus Melandai Tapi KLB Campak di Kota Cirebon Belum Bisa Dicabut, Ini Alasannya
KOTA CIREBON, (FC).- Sejak pertengahan April 2026, Kota Cirebon menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak. Pasalnya, terjadi lonjakan kasus penyakit tersebut disejumlah kecamatan dan beberapa diantara meninggal dunia.
Namun dalam 10 haru belakangan ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon memastikan tidak ada penambahan kasus baru, akan tetapi status KLB masih belum bisa dicabut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty mengatakan, tren penyebaran campak memang terus melandai. Meski demikian, pemerintah belum berani mencabut status KLB karena masih harus memenuhi ketentuan epidemiologis yang berlaku.
“Alhamdulillah dalam 10 hari sudah nol kasus. Namun, untuk mencabut status KLB kami masih membutuhkan waktu minimal 28 hari tanpa kasus,” kata Maria, Sabtu (1/8).
Ia menjelaskan, pencabutan status KLB tidak bisa dilakukan hanya karena jumlah kasus telah menurun. Berdasarkan ketentuan, daerah harus bebas kasus baru selama dua kali masa inkubasi campak atau selama 28 hari berturut-turut.
Selain itu, apabila masih ditemukan kasus baru, kasus tersebut tidak boleh memiliki hubungan epidemiologis atau rantai penularan dengan kasus sebelumnya.
Menurut Maria, hasil evaluasi terbaru masih menemukan dua kasus yang saling berkaitan karena terjadi penularan antarsaudara dalam satu keluarga. Kondisi itulah yang membuat status KLB belum dapat dihentikan.
“Masih ada dua kasus yang memiliki hubungan epidemiologis karena penularannya terjadi antarsaudara dalam satu keluarga. Karena itu, status KLB belum bisa dicabut,” ucapnya.
Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil melalui evaluasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari camat, lurah, rumah sakit, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Maria menegaskan, pemerintah memilih bersikap hati-hati agar pencabutan status KLB benar-benar didasarkan pada bukti epidemiologis, bukan sekadar penurunan jumlah kasus dalam waktu singkat.
Di sisi lain, Dinkes juga masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan cakupan imunisasi campak. Hingga Juni 2026, capaian imunisasi baru mencapai 34 persen, masih jauh di bawah target semester pertama sebesar 47,5 persen.
Padahal, menurut Maria, cakupan imunisasi minimal 95 persen diperlukan untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity sehingga penyebaran virus dapat dihentikan dan kelompok rentan, termasuk bayi yang belum memasuki usia vaksinasi, ikut terlindungi.
“Cakupan imunisasi minimal harus mencapai 95 persen agar terbentuk herd immunity. Dengan begitu penularan bisa dicegah dan bayi yang belum bisa divaksin juga ikut terlindungi,” jelas dia.
Karena itu, pihaknya terus menggandeng pemerintah kewilayahan serta berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat capaian imunisasi di seluruh wilayah. (Agus)








Tinggalkan Balasan