KAB. CIREBON, (FC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) memperbolehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melakukan perbaikan kembali di area Alun-alun Pataraksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan, kasus dugaan korupsi dari proyek revitalisasi Alun-alun Pataraksa pada tahun ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

“Untuk kasus dugaan korupsi revitalisasi Alun-alun Pataraksa akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumber,” kata Yudhi, Selasa (23/7).

Oleh karena itu, ia memastikan Pemkab Cirebon bisa memperbaiki sejumlah kerusakan yang ditimbulkan dari praktik korupsi, dengan cara mengurangi spesifikasi material yang menyebabkan sejumlah kerusakan di Alun-alun Pataraksa.

“Kami pastikan Pemkab bisa memperbaiki kerusakan di Alun-alun Pataraksa. Beberapa waktu yang lalu saya sudah berkomunikasi dengan Pak Pj Bupati soal ini. Dan kami juga sudah meminta kepada Pak Pj Bupati untuk bisa segera diperbaiki kembali dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Namun pihaknya mengharuskan Pemkab Cirebon untuk menghitung kembali terkait biaya yang dibutuhkan untuk bisa menghasilkan bangunan yang berkualitas.

“Jangan sampai sarana publik terbengkalai dan bisa memberikan keamanan bagi masyarakat yang datang ke fasilitas umum tersebut,” jelasnya.

Ia menjamin pihaknya tidak akan menghalangi Pemkab Cirebon untuk melanjutkan perbaikan. “Karena kami ingin masyarakat punya tempat berkreasi yang layak dan nyaman,” terangnya.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Pataraksa tahap dua.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial E selaku kontraktor pembangunan, AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (ASN) dan D selaku konsultan pengawas. Berdasarkan perhitungan oleh auditor, dalam kasus tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.227.319.260,80.

Tersangka disangkakan Pasal 2 (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Diubah dan Ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 55 (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

Peran masing-masing tersangka, adalah AM selaku PPK tidak menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai pengendali kontrak kerja dalam pengerjaan Alun-alun Pataraksa pada anggaran tahun 2023.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni E terbukti telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang didukung oleh tersangka D dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Diketahui juga, dari seluruh tersangka yang tersandung kasus dugaan korupsi ini dipastikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan. (Ghofar)