Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, APH Diminta Bertindak Profesional
KUNINGAN, (FC).- Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di wilayah Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, mendapat perhatian dari praktisi hukum sekaligus pemerhati hak perempuan, anak, dan kelompok rentan, Regita Febiyani.
Regita mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menangani perkara tersebut secara cepat, profesional, objektif, dan transparan.
Menurutnya, kasus dugaan kekerasan seksual merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan maksimal serta keberpihakan terhadap perlindungan korban.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Sebelum menyampaikan sikap ke publik, saya terlebih dahulu melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap informasi yang diterima. Hal ini agar pernyataan yang disampaikan berdasarkan informasi yang telah dihimpun, bukan sekadar kabar yang beredar,” ujar Regita saat dihubungi, Jumat (24/7).
Menurutnya, penanganan perkara kekerasan seksual tidak boleh dipengaruhi oleh hubungan keluarga maupun tekanan dari pihak tertentu.
Korban, kata dia, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta proses pemulihan secara menyeluruh.
“Korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara seperti ini harus dilakukan secara serius karena menyangkut masa depan korban,” tegasnya.
Regita juga mengapresiasi langkah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kuningan bersama instansi terkait yang telah memberikan pendampingan serta perlindungan kepada korban.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut saat ini telah mulai ditangani oleh aparat penegak hukum. Ia berharap proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur apabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
“Proses hukum harus berjalan cepat, tepat, profesional, objektif, dan transparan. Jangan sampai hubungan kekeluargaan maupun tekanan dari pihak mana pun memengaruhi proses penanganan perkara,” katanya.
Ia mengingatkan, keterlambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual dapat berdampak terhadap proses pembuktian maupun kondisi psikologis korban.
Selain itu, Regita mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum secara bijak. Ia meminta agar tidak ada pihak yang melakukan intimidasi terhadap korban maupun pihak lainnya, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses hukum, tetapi tetap harus menghormati hak semua pihak. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional hingga perkara ini mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. (Angga)








Tinggalkan Balasan