Jam Operasional Pasar Induk Jagasatru Dibatasi, Tutup Jam 10.00
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KOTA CIREBON, (FC).- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berimbas juga terhadap para pedagang di Pasar Jagasatru Kota Cirebon. Pasar yang menyandang sebagai pasar induk ini terkena pembatasan jam operasional.
Kepala Pasar Jagasatru Sugandi kepada FC, Senin sore (12/7) mengungkapkan, normalnya pasar induk yang dipimpinnya buka selama 24 jam.
Namun aturan dari PPKM Darurat membatasi, buka mulai jam 03.00 sampai 10.00.
“Mulai hari ini jam operasional baru ditetapkan. Ada sosialisasi dari Perumda Pasar kepada para pedagang,” jelasnya.
Gandi, demikian sapaan akrabnya mengatakan, sehari pemberlakuan jam operasional ini dirinya langsung mendapat komplain dari para pedagang.
Pasalnya para pedagang mengaku pendapatnya turun sampai 50 persen dari hari biasanya.
Terutama pedagang sayur, yang tidak bisa berjualan lepas jam 10.00. Sehingga sayuran menjadi busuk, sehingga pedagang menjadi rugi.
Namun untuk bongkar barang, waktunya tidak dibatasi. Karena produsen yang memasok ke Pasar Induk Jagasatru Cirebon berasal dari berbagai daerah, bahkan sampai dari Dieng Jawa Timur, yang waktu datangnya tidak bisa dipastikan.
Baca Juga: Pembatasan Pasar Tradisional Akan Disosialisasikan Dulu
Menurutnya, pembatasan di Pasar Induk Jagasatru Cirebon ini juga akan berimbas pada pasar lainnya di Kota Cirebon bahkan Ciayumajakuning.
Pasalnya, pasar induk ini juga menyuplai kebutuhan pasar tradisional lainnya. Disamping juga untuk kebutuhan pedagang grosir maupun masyarakat.
Gandi menuturkan, retribusi dari pedagang yang masuk juga menurun sampai 70 persen.
Karena banyak pedagang yang tidak berjualan. Sehingga mengganggu operasional pasar, seperti untuk keamanan dan pemeliharaan lainnya.
“Para pedagang minta untuk operasional pasar jangan dibatasi, karena saat sebelum dibatasi saja omset sudah turun, apalagi dibatasi,” imbuhnya.
Terpisah, Direktur Operasional dan Usaha Perumda Pasar Kota Cirebon Maman Suryaman membenarkan, pemberlakuan pembatasan jam operasional. Bukan hanya di Pasar Jagasatru, tapi seluruh pasar tradisional di Kota Cirebon.
“Kita sepenuhnya patuh dan mentaati aturan yang ada dalam PPKM Darurat ini,” tegasnya.
Pihaknya juga sudah mengantisipasi, bila pasar telah tutup jam 10.00 akan diterjunkan pengamanan dari internal Perumda. Guna membackup pengamanan yang sudah ada di masing-masing pasar. (Agus)








Tinggalkan Balasan