Plt Kepala Sat Pol PP Buntoro Tirto saat berikan sosialisasi dan arahan pada pelaku usaha makanan. (Foto: Sarrah/FC)

“Kita sosialisasikan sesuai ketentuan yang disampaikan wali kota dengan restoran atau rumah makan dapat tetap buka hingga 21.00 namun, untuk pelayanan makan ditempat hanya terbatas pada pukul 18.00 dan untuk usaha lainnya hanya dibatasi hingga pukul 18.00,” ungkap Bun.

Adapun titik yang akan dikunjungi Tim pertama yang beranggotakan 15 orang yang diantaranya turut bergabung, dari 2 anggota Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan 2 personil dari DKOKP adalah Kesambi, Pekiringan, Pasuketan, Dr. Sutomo, dan titik keramaian lainnya.

Sedangkan, untuk tim lainnya yang turut diikuti 2 anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) menuju area Ciremai, Harjamukti, Kalitanjung, Perumnas, dan beberapa titik lainnya.

“Perkiraan selesai kita sekitar pukul 21.00 sampai 22.00. Sosialisasi ini dilakukan agar para pelaku usaha dapat mempersiapkan segalanya dari mulai memanage waktu, dan yang lainnya,” katanya.

Hadirnya DKOKP sendiri, untuk turut membantu sosialisasi kepada tempat-tempat binaan DKOKP seperti cafe dan juga restoran.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepemudaan dan Olahraga DKOKP, Raden Agus Setiadiningrat menyampaikan, turut andil melakukan sosialisasi guna mengantisipasi melonjaknya kembali kasus covid 19 di Kota Cirebon.

“Alhamdulillah sebagai perwakilan DKOKP bisa hadir dan begabung dalam kegiatan sosialisasi edukasi pemberlakuan jam malam oleh Wali Kota bersama Sat Pol PP pada malam hari ini, yang Inshaallah akan dimulai esok hari,” ungkap Agus. (Sarrah/Job/FC).

Baca Juga: Breaking News! Pemkot Cirebon Resmi Berlakukan Jam Malam