BANDUNG, (FC).- Ada yang menarik saat sidang lanjutan kasus penjualan aset milik Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Giri Nata Kota Cirebon yang digelar pada Selasa (14/2) kemarin. Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kadek Aditya Pramana mengungkapkan, biaya operasional kendaraan milik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon merupakan bagian dari kerugian negara.

Menariknya, menurut Penasehat Hukum LT, Erdi D Soemantri kerugian negara tersebut dijadikan dakwaan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa, SW,LT, R alias P dan A. Padahal dalam persidangan sebelumnya, saksi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Cirebon uang hasil penjualan mesin riool yang disetorkan oleh salah seorang terdakwa ke kas daerah diantaranya ada yang digunakan untuk memenuhi permintaan biaya operasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

“Ini kan hal menarik, minta biaya operasional kemudian dipenuhi akan tetapi dana yang diberikan untuk mereka dari hasil penjualan mesin riool dijadikan dakwaan para terdakwa, karena menurut hasil Tim Audit Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat penjualan mesin riool tersebut merupakan kerugian negara,” ujar Erdi usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Anehnya, lanjut Erdi, mengapa hal tersebut tidak tanyakan kepada pihak kejaksaan. Semua keterangan ada di Berita Acara Penyelidikan (BAP), seharusnya auditor juga menanyakan kepada pihak terkait. Pihak kejaksaan juga seharusnya dijadikan saksi terkait dipenuhinya permintaan biaya operasional dari hasil penjualan mesin riool.

“Selama sidang berlangsung pihak kejaksaan tidak pernah dihadirkan sebagai saksi, padahal mereka juga disebut dalan BAP oleh saksi dari BKAD karena biaya opersional pimpinanya berasal dari hasil penjualan mesin riool,” paparnya.

Ditambahkannya, auditor hanya menghitung barang yang dijual berupa barang rongsok saja berdasarkan wawancara dengan pihak-pihak terkait sesuai yang ada di BAP. Kalau kinerja auditor sebatas itu tanpa saksi ahli dari auditor pun alur keuangan sudah jelas dari keterangan pihak Perwakilan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

“Jika ditelisik hasil auditor tentang kerugian negara Rp93 juta itu tidak fair, karena ada uang yang sudah disetorkan ke kas daerah dari hasil penjualan sebesar Rp61 juta. Jadi perhitungan kerugian negara tidak seperti yang diungkap auditor,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Penasehat Hukum A, Agus Prayoga, mengatakan jika aturan yang disampaikan saksi ahli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait lelang harus dilaksanakan. Maka bukan kliennya yang jadi terdakwa. Akan tetapi seluruh pejabat pengambil kebijakan yang membolehkan penjualan mesin riool secara langsung.

“Klien Kami hanya melaksanaka untuk melakukan penjualan mesin riool, seandainya tidak ada perintah tentunya tidak melaksanakan seperti yang didakwakan saat ini. Siapa yang mengambil kebijakan mesin riool bisa dijual langsung tanpa harus melalui lelang? Dia yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Sekarang ini, lanjut Agus, klien kami menjadi korban kebijakan yang dilakukan pejabat daerah, mereka saat ini tengah menikmati perannya menindas orang kecil yang tidak mengerti soal prosedur pekerjaan yang harus dilakukan.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi klien kami yang jadi korban kebijakan pejabat Pemerintah Daerah Kota Cirebon kedepannya agar lebih berhati-hati menerima pekerjaan dari pemerintah,” pungkasnya.

Sidang lanjutan Penjualan Aset Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon pada hari Selasa (14/2) tersebut menghadirkan saksi ahli Direktur Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah  Universitas Patria Artha Makasar, Siswo Sujanto, Auditor Pertama pada Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kadek Aditya Pramana, Pelelang Ahli Muda Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Ahmad Fanani. (Bagja)