Izin Usaha Bukan Tameng, DPRD Desak Penindakan Tegas THM yang Langgar Norma
KAB. CIREBON, (FC).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa izin usaha tidak dapat dijadikan tameng bagi tempat hiburan malam (THM) yang dalam praktiknya melanggar norma kesusilaan, nilai agama, dan ketertiban umum yang hidup di tengah masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menyusul maraknya sorotan publik terhadap sejumlah tempat hiburan malam yang secara administratif telah mengantongi izin, namun aktivitasnya dinilai bertentangan dengan karakter religius dan budaya masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Perizinan bukan legitimasi tanpa batas. Izin itu bersifat bersyarat dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menghormati nilai moral, agama, serta kearifan lokal,” tegas Sophi, Senin (26/1).
Menurut DPRD, Kabupaten Cirebon memiliki identitas kuat sebagai daerah religius yang menjunjung tinggi nilai budaya luhur. Karena itu, setiap kegiatan usaha, termasuk sektor hiburan malam, wajib menyesuaikan diri dengan norma sosial yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah diminta tidak ragu bertindak tegas tanpa kompromi.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Pemerintah Daerah melalui SKPD terkait untuk segera melakukan pengawasan menyeluruh terhadap tempat hiburan malam yang menjadi sorotan masyarakat.
DPRD juga menegaskan bahwa pelanggaran harus tetap ditindak sesuai Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, meskipun izin usaha telah diterbitkan. Sanksi administratif diminta diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, pembatasan operasional, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
Selain penindakan, DPRD menekankan pentingnya koordinasi lintas SKPD, aparat penegak hukum, serta pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama guna menjaga kondusivitas daerah dan mencegah potensi konflik sosial.
Meski bersikap tegas, DPRD menegaskan tidak menutup pintu terhadap investasi. Namun, investasi yang masuk ke Kabupaten Cirebon harus berjalan seiring dengan nilai moral, norma kesusilaan, dan ketertiban umum.
“Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan martabat sosial dan nilai agama masyarakat,” ujar Sophi.
DPRD Kabupaten Cirebon juga memastikan akan mengoptimalkan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran untuk mengawal persoalan ini secara serius dan berkelanjutan. Bahkan, jika diperlukan, DPRD siap mendorong pengetatan regulasi, termasuk revisi Perda, agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.
Di akhir pernyataannya, DPRD mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menyampaikan aspirasi secara beradab, serta mempercayakan penanganan persoalan ini kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah tegas tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen DPRD Kabupaten Cirebon dalam menjaga ketertiban umum, nilai kesusilaan, dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat. (Ghofar)








Tinggalkan Balasan