KAB.CIREBON, (FC).- Proyek perumahan Trusmi Land di kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, masih tetap berjalan meski izin pembangunan disebut telah dicabut oleh dinas terkait.

Kondisi ini membuat Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, mengaku kaget.

Anton mengatakan, berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), izin pembangunan di kawasan tersebut seharusnya sudah tidak berlaku.

“Kalau memang dari DLH dan DPUTR sudah merekomendasikan pencabutan izin, seharusnya tidak boleh ada lagi aktivitas pembangunan di sana,” ujarnya, Rabu (25/3).

Ia menjelaskan, informasi pencabutan izin tersebut diterimanya secara informal melalui pesan WhatsApp.

Namun, isi pesan tersebut menegaskan bahwa aktivitas pembangunan perumahan di lokasi tersebut harus dihentikan.

Menurut Anton, pencabutan izin berkaitan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk dugaan kontribusi terhadap banjir besar yang sempat merendam kawasan sekitar Kompleks Pemkab Cirebon pada akhir tahun lalu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon akan memanggil DLH, DPUTR, serta pihak manajemen Trusmiland untuk meminta klarifikasi.

“Kami akan pertanyakan langsung. Jangan sampai ada kesan rekomendasi pemerintah daerah diabaikan begitu saja,” katanya.

Anton menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat. DPRD juga akan mendalami aspek perizinan serta dokumen lingkungan yang dimiliki pengembang.

“Kalau terbukti menjadi salah satu penyebab banjir, ini serius. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH, DPUTR, maupun manajemen Trusm Lland belum memberikan keterangan resmi terkait masih berjalannya proyek tersebut. (Ghofar)