Imron: Pembentukan Provinsi Cirebon Perlu Kajian Mendalam
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Menyikapi adanya deklarasi Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C) yang digagas sejumlah tokoh masyarakat dan akademisi. Bupati Cirebon, Imron Rosyadi mengatakan pembentukan Provinsi Cirebon Raya masih perlu kajian lebih dalam lagi
“Masih perlu kajian lebih lagi,” kata Bupati Imron pada awak media, Selasa (28/9).
Imron juga menepis bila dirinya selaku bupati telah keluarkan SK perihal pembentukan Provinsi Cirebon Raya.
Selaku kepala daerah, Imron belum berani menyatakan setuju ataupun tidak setuju terkait masalah ini.
“Kita belum keluarkan SK apapun terkait itu,” ucapnya.
Terpisah, Anggota DPR RI Komisi VI Herman Khaeron secara tegas setuju dan mendukung adanya deklarasi Provinsi Cirebon Raya. Ia menyebutkan, Cirebon Raya sudah siap menjadi provinsi.
“Provinsi Cirebon Raya sudah jadi perjuangan saya pada saat masih di periode pertama, sudah lama diperjuangkan. Untuk dapat dimasukkan sebagai otonomi daerah baru di tingkat provinsi. Tapi keburu masuk moratorium terhadap usulan pemekaran daerah baru. Kajiannya pun sudah komprehensif baik secara sarana dan prasarana kantor, besaran viskal dan lainnya,” papar Politisi Demokrat ini.
Menurutnya, urgensi pembentukan provinsi baru sudah melalui kajian yang sangat mendalam. Tapi karena moratorium akhirnya tertunda. Hanya saja tetap memerlukan persetujuan Gubernur Jawa Barat.
“Bagaimana persetujuan Gubernur Jabar, terhadap rencana pembentukan ini. Karena, tanpa persetujuannya maka akan terhambat,” tuturnya.
Bila ada penolakan salah satu daerah di Cirebon Raya, kata dia, tidak menjadi masalah bila sudah ada persetujuan di DPR dan pemerintah, maka kendala tersebut akan mudah.
Kajiannya sudah ada, hanya perlu melengkapi dan menambahkan. Sehingga, dapat terbentuk Otda baru
“Kan syarat utama persetujuan DPRD, dan Bupati di wilayah yang dimekarkan, kemudian persetujuan provinsi induk. Selanjutnya masuk dalam Prolegnas pembentukan otonomi daerah baru. Ini juga sejalan harus dibukanya morotarium. Kajiannya pun masih ada dan relevan,” ujarnya. (Sarrah)








Tinggalkan Balasan