Imron: Bankab Dampak Covid-19 Hanya 3 Bulan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Meski adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) dimana penggunaan DD untuk penanganan dampak Covid-19 diperpanjang hingga enam bulan.
Namun kebijakan Bupati Cirebon mengalokasikan Bantuan Kabupaten (Bankab) berupa beras hanya dilakukan selama 3 bulan saja.
Hal itu disampaikan Bupati Cirebon H. Imron Rosyadi, saat melakukan silaturahmi dengan Muspika dan para Kuwu di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Rabu (1/7).
“Bankab hanya dilaksanakan 3 bulan, jika memang harus diperpanjang maka harus dibahas ulang dengan DPRD,” kata Imron.
Dikatakannya, salah satu yang dibahas dalam silaturahmi ini diantaranya membahas penertiban data penerima bantuan sosial di masing-masing desa agar jangan ada data ganda maupun salah sasaran.








Tinggalkan Balasan