IDI Majalengka Jelaskan Perbedaan PCR dan Rapid Test
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
MAJALENGKA, (FC).- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Majalengka memberikan penjelasan perbedaan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dan rapid test dalam pemeriksaan pasien Virus Corona (Covid-19). Penjelasan tersebut sekaligus jawaban atas keraguan masyarakat dalam membedakan keduanya.
Ketua IDI sekaligus penanggung jawab Covid-19 Majalengka, dr. Erni Harleni mengungkapkan, seorang dokter dalam melakukan diagnosa penyakit memerlukan proses cukup panjang, tak semudah teori yang diucapkan.
Dalam mendiagnosa suatu penyakit, jelas dia, dimulai dengan anamnesa (wawancara) terpimpin antara dokter dengan pasien atau pendamping pasien. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik, atau bila diperlukan dibantu menggunakan pemeriksaan penunjang.
“Nah, pada kasus Covid-19 ini, pemeriksaan penunjang yang sering diminta dokter adalah radiologi berupa foto dada, CT Scan. Lalu, laboratorium dengan spesimen yang diambil dari darah, rapid test, laboratorium swab/PCR),” kata penanggungjawab Covid-19 IDI Majalengka ini, Rabu, (29/4).
Dikatakan Erni, pada masa pandemi Covid-19 ini sering muncul istilah di publik pemeriksaan menggunakan metode rapid dan PCR. Kebanyakan masyarakat Majalengka pada umumnya sulit membedakan keduanya.
“Kalau rapid test itu pengambilan spesimen dari darah. Sedangkan PCR spesimen harus diambil dari hidung dan mulut,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, laboratorium yang ditunjuk pemerintah untuk pemeriksaan PCR sangat terbatas. Contoh untuk spesimen dari Kabupaten Majalengka, pemeriksaan PCR nya di Labkesda Jabar Bandung.
Mengingat sarana lab yang terbatas, rata-rata hasil pemeriksaan PCR sekitar 1 minggu baru diketahui hasilnya.
“Jadi, setelah spesimen diambil oleh dokter Spesialis Patologi Klinik, hasilnya itu dimasukkan ke dalam tempat khusus, terus dibawa ke Labkesda Jabar untuk diperiksa oleh tim ahli,” ungkapnya.
Masih dijelaskan Erni, metode PCR itu spesifik. Kalau dinyatakan positif, maka orang tersebut disimpulkan terinfeksi Covid-19. Namun, bila PCR negatif, maka harus ada pemeriksaan kedua.
Untuk menepis adanya negatif palsu karena adanya faktor-faktor pengambilan, pengelolaan, pengiriman spesimen atau faktor lainnya, sehingga perlu diambil spesimen pada hari berikutnya.
“Nah, bila sudah 2 kali negatif, dapat disimpulkan PCR negatif. Jadi satu kali pemeriksaan PCR negatif, tidak boleh langsung disimpulkan,harus ada pemeriksaan spesimen kedua,” tegasnya.
Ia menambahkan, walau PCR negatif belum tentu dokter mendiagnosa pasiennya tidak sakit Covid-19, karena dokter harus mempertimbangkan gejala klinis pasien, waktu pengambilan spesimen serta hasil pemeriksaan penunjang lainnya.
Berkaitan dengan penjelasan rapid test, sambung dia, suatu metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi (IgM dan IgG) yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus corona.
“Antibodi itu sendiri akan dibentuk oleh tubuh jika kita terpapar Covid-19. Bila antibodi kita terdeteksi di dalam tubuh, itu artinya tubuh kita pernah terpapar virus corona.Tapi, pembentukan antibodi perlu waktu, bahkan bisa sampai beberapa minggu,” terangnya.
Mengenai pentingnya metode pemeriksaan rapid test, kata dia, itu lebih cepat dan dapat menepis pasien mana yang lebih berisiko terinfeksi Covid-19.
“Kalau hasil rapid test menunjukan positif, itu harus dikonfirmasi PCR, karena mengindikasikan risiko tinggi PCR akan positif, tapi itu bukan jaminan pasti PCR nya positif,” paparnya. (Ibnu).








Tinggalkan Balasan