Ibu Muda Tega Bunuh Bayinya dan Dikubur di Belakang Warung
KAB. CIREBON,(FC).- Hamil hasil hubungan gelap, seorang perempuan berinisial NY (22) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon tega bunuh anaknya sendiri yang baru lahir dan dikubur di belakang warung.
Perbuatan keji yang dilakukan NY ini terjadi pada Minggu 15 September 2024 lalu.
Aksinya berhasil diketahui setelah warga melihat gundukan tanah hasil galian terdapat sebuah jari bayi.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni dalam gelar perkara yang berlangsung di halaman Mapolresta Cirebon mengatakan, NY hamil disebabkan oleh hubungan gelap dengan pria yang dia kenal melalui aplikasi online.
Karena malu akhirnya NY nekat melakukan perbuatan keji tersebut. NY melahirkan bayinya secara mandiri tanpa bantuan medis di rumah kontrakan miliknya.
“Tersangka atas nama NY melahirkan bayi laki-laki di rumah kos (kontrakan) tersebut motifnya karena malu ya, yang bersangkutan hamil di luar nikah, melahirkan sendiri TKP di rumah kontrakan,” kata Sumarni.
Usai melahirkan lanjut Sumarni, NY kemudian menggunting plasenta sang bayi dan membiarkannya tergeletak di kasur.
“Dibiarkan tidak diberi ASI ataupun susu formula sampai malam, hingga sang bayi sudah tidak bernyawa,” terangnya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, NY memasukan jasad bayi ke dalam tas hitam lalu membawanya ke belakang sebuah warung untuk dikuburkan.
Warung tersebut, lanjut Sumarni berada di Desa Babakan Losari, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon. NY menggali tanah di belakang warung dengan menggunakan sendok makan dan sendok semen.
“Kemudian pada tanggal 16 September 2024 ada warga masyarakat melihat tanah tersebut ada jari bayi yang keluar dari sana kemudian melaporkan kepada kami,” jelas Sumarni.
NY pun berhasil ditangkap berikut barang buktinya, seperti sobekan kain dari kaos biru putih, gunting, sendok stainless, dan tas hitam yang digunakan pelaku untuk membawa jasad bayinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya NY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pasal yang dilanggar, pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Johan/Job/FC)








Tinggalkan Balasan