Hima Hukum Keluarga Islam IAI Cirebon Gelar Kajian Bersama Komnas Perlindungan Anak
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
KAB. CIREBON, (FC).- Himpunan Mahasiswa (Hima) Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam (IAI) Cirebon mengadakan kajian hukum dengan tema “Peran Penting Mahasiswa dalam Mengetahui Undang-Undang Perlindungan Anak”, bertempat di Institut Agama Islam Cirebon, Tuparev Kedawung Kabupaten Cirebon, Minggi (10/10).
Dengan mengundang narasumber Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya. Kegiatan dihadiri juga oleh Ketua Program Studi, Ketua DEMA juga Ketua Himpunan Mahasiswa dan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Institut Agama Islam Cirebon, dengan jumlah keseluruhan peserta yang hadir 30 orang.
Ketua pelaksana kegiatan Acep Supriatna menyampaikan, kasus pelanggaran hak anak semakin marak.
Tercatat pada Tahun 2020, Komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan kurang lebih 6.519 kasus, ini sangat memprihatinkan.
Karena mahasiswa jumlahnya sangat masif tersebar seluruh Indonesia. maka peran mahasiswa sangat dibutuhkan dalam menggerakkan isu perlindungan anak ke permukaan dan mencegah kekerasan pada anak.
Diharapkannya, terselenggaranya kajian hukum ini menambakan ghiroh kepekaan sosial bagi para mahasiswa.
“Selama pandemi anak-anak terlalu banyak di rumah, karena sekolah pun dilakukan di rumah menggunakan gadget. Semua itu berdampak negatif pada anak, kebanyakan bermain dengan teman-teman. Dan sebagai mahasiswa tentunya mengamati hal ini, dalam kesempatan kali ini harus bisa mengedukasi anak-anak di sekitar kita, baik itu siswa, ataupun tetangga disekitar,” ungkapnya.
Sementara Masyhari selaku Ketua Prodi HKI IAI Cirebon menegaskan, mahasiswa hukum keluarga yang nanti akan menjadi hakim, advokat, penyuluh agama yang harus mengetahui edukasi tentang hukum perlindungan anak.
Mengingat juga pada masa pandemi saat ini banyak terjadinya pernikahan dini atau dibawah umur karena efek dari pandemi yang mengharuskan siswa banyak waktu di rumah.
“Efek lainnya adalah mereka jadi malas belajar dan memilih untuk menikah saja dari pada sekolah,” imbuhnya.
Dari Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya Siti Nuryani menuturkan, definisi dari kejahatan seksual itu bukan hanya menyentuh bagian alat vital saja. Lebih dari itu, dengan menggoda, bersiul sambil mengoda, melecehkan anggota tubuh itu sudah termasuk kejahatan seksual.
“Jangan takut untuk memperingatkan, menegur dan melapor. Ingat tubuh kita adalah milik kita sendiri, jaga dari pelecehan dan kejahatan seksual,” tegas wanita yang akrab disapa Bunda Yani ini..
Dari pemateri kegiatan Mahfudin menyampaikan, pentingnya perlindungan kepada anak.
“Melindungi anak berarti melindungi masa depan kita. Setiap kita harus berani bersikap dan tegas untuk melindungi hak-hak anak generasi masa depan bangsa ini, dengan berpegang pada 10 hak-hak anak,” ujarnya.
Mahfudin menyebutkan, 10 hak-hak anak tersebut adalah hak untuk bermain, hak untuk mendapat pendidikan, hak untuk mendapat perlindungan, hak untuk mendapatkan nama (identitas), hak untuk mendapatkan status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan. Kemudian hak untuk mendapatkan akses kesehatan, hak untuk mendapatkan rekreasi, hak untuk mendapatkan kesamaan, hak untuk berperan dalam pembangunan.
Dan di akhir acara kajian hukum digelar pula penobatan Duta Komnas Perlindungan Anak dari salah satu mahasiswa Institut Agama Islam Cirebon Taufik Yahya dan Dinda Alfia Noki keduanya mahasiswa HKI 3.
Tujuannya penobatan tersebut, tidak lain adalah untuk ikut berperan aktif mendampingi kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dan di kalangan mahasiswa khususnya. (Rilis/FC)








Tinggalkan Balasan