Hendak Bertransaksi, Pencuri Ban Mobil Ditangkap Polisi
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/slawipos/tintabiru.com/wp-content/themes/liputanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 79
MAJALENGKA, (FC), – Sebanyak 43 unit ban mobil berbagai merek digondol oleh kawanan pencuri di Kabupaten Majalengka.
Peristiwa itu terjadi di sebuah Toko Ban Mobil Roda Jaya di Jalan Raya Jatiwangi-Cirebon, Blok Rebo RT.03/02, Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Rabu (10/3) sekitar 05.30 WIB.
Diduga pencurian dilakukan dengan cara menjebol tembok samping toko yang masih tutup tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pengungkapan pencurian itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka M (45) melakukan transaksi jual beli ban mobil.
Transaksi tersebut dilakukan beserta inisial H dan S. Keduanya kini menjadi buronan polisi.
“Pelaku ditangkap di Blok Kamis, RT.001/003 Desa Payung, Kecamatan Rajagaluh saat hendak melakukan transaksi,” ujar AKP Siswo saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).
Dua tersangka lainnya jadi buronan, jelas dia, karena melarikan diri saat petugas Satreskrim Polres Majalengka hendak menangkap M.
Ketika didalami, ternyata M telah menggondol 43 buah ban mobil berbagai merek dari sebuah toko di daerah Jatiwangi, Majalengka.
Saat melancarkan aksinya di toko ban mobil tersebut, M bersama para buronan tersebut.
“Ada empat pelaku lainnya saat pembobolan toko ban yang berhasil menggondol sebanyak 43 ban berbagai merek. M kini sudah berada di tahanan,” ucapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, tujuan para kawanan melakukan perbuatan tak terpuji sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, bukannya untung, M justru harus berurusan dengan polisi.
Masih kata Kasat, pelaku sendiri sehari-harinya sebagai sopir asal Desa/Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
“Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” jelas dia.. (Munadi)








Tinggalkan Balasan