Hati Hati Penipuan Berkedok Promo Voucher Hotel Murah
MAJALENGKA, (FC).– Modus penipuan berkedok promo hotel murah kembali memakan korban. Puluhan orang, mayoritas ibu-ibu, mendatangi Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) pada Senin sore (15/12) kemarin, untuk melaporkan dugaan penipuan penjualan voucher hotel murah yang melibatkan seorang warga Kabupaten Majalengka.
Terduga pelaku berinisial AJ, diduga menjual voucher menginap di hotel berbintang dengan harga jauh di bawah tarif normal perhotelan. Tawaran tersebut menyasar masyarakat umum melalui sistem reseller dengan janji keuntungan besar.
Pendamping korban, Natha, menjelaskan bahwa penipuan ini dilakukan dengan pola bertahap untuk membangun kepercayaan korban. Pada awal transaksi, voucher hotel yang dijual masih bisa digunakan.
“Pelaku menawarkan promo hotel murah tidak masuk akal, seperti voucher Grage Hotel Rp285 ribu, Hotel ASTON Rp280 ribu, Bentani Hotel Rp350 ribu, serta hotel ternama lainnya,” ujar Natha.
Setelah korban mencoba dan berhasil menginap, pelaku kemudian mengajak mereka bergabung sebagai reseller voucher hotel. Skema berkembang pesat karena setiap reseller diminta merekrut reseller baru.
“Awalnya lancar, satu sampai lima kali menginap berhasil. Namun saat transaksi membesar dan jumlah pembeli meningkat, voucher hotel mendadak tidak bisa digunakan,” jelasnya.
Kecurigaan korban muncul setelah dilakukan konfirmasi langsung ke pihak hotel. Hasilnya, seluruh hotel menyatakan tidak pernah menerbitkan voucher maupun promo seperti yang ditawarkan terduga pelaku.
Diduga, pada tahap awal AJ membayar kamar hotel dengan tarif normal untuk meyakinkan korban, sebelum akhirnya menggunakan voucher fiktif guna menghimpun dana lebih besar.
Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah
Akibat praktik penipuan ini, sekitar 50 reseller voucher hotel mengalami kerugian dengan nominal beragam. Beberapa korban mengaku kehilangan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Salah satu korban Nunik Irmayasari mengaku merugi sekitar Rp600 juta. Ia menyadari telah menjadi korban penipuan pada September 2025.
“Pelaku minta dana talangan dengan alasan reservasi hotel dibatalkan sepihak. Setelah saya talangi, uangnya tidak pernah dikembalikan,” tuturnya.
Polres Cirebon Kota Terima Laporan
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari para korban.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih kami pelajari serta dalami,” katanya.
Para korban berasal dari Cirebon, Majalengka, hingga Kuningan, dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari belasan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.
Adapun salah satu korban yang mengalami kerugian dari kasus tersebut seperti Suci Dwi Rahmawati dari Cirebon Rp97 juta, Tri Indriana dari Cirebon Rp15,580 juta Adetia dari Kuningan Rp150 juta, Shel dari Cirebon Rp120 juta.
Selanjutnya Ayu dari Cirebon Rp60,995 juta, Amy dari Cirebon Rp 2,250 juta, Ginar Puspita dari Cirebon Rp26,7 juta, Anisa Nurfalah Rp17,5 juta, Anis dari Cirebon Rp86,135 juta, Nailah dari Cirebon sekitar Rp94 juta, Tia Ristiani dari Majalengka Rp44 juta, dan Mia dari majalengka Rp45 juta. (Munadi)








Tinggalkan Balasan