Hasil Uji Kelayakan Calon Komisioner Komisi Informasi Diserahkan ke Wali Kota
KOTA CIREBON, (FC).- Proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 calon anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon resmi tuntas.
Delapan orang tim penguji yang tergabung dalam Komisi I DPRD Kota Cirebon telah menggelar rapat pleno untuk menetapkan peringkat akhir para peserta, Jumat (17/10/2025).
Ketua Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan, Agung Supirno mengatakan rapat pleno berlangsung lancar dan transparan. Tahapan dimulai dengan pembukaan kotak berisi formulir penilaian yang telah disegel sebelumnya oleh masing-masing anggota tim.
“Seluruh proses berjalan tertib. Form nilai dimasukkan ke dalam kotak dan disimpan di ruang Sekretaris DPRD. Tidak ada yang bisa membaca hasil penilaian sebelum pleno dibuka,” ujar Agung.
Ia menegaskan, hasil penilaian bersifat murni dan tidak ada perubahan apa pun setelah wawancara selesai dilakukan. Setiap anggota tim diberikan waktu sekitar lima menit untuk memberikan nilai secara tertutup usai sesi tanya jawab.
Agung menjelaskan, penetapan peringkat dilakukan berdasarkan akumulasi nilai dari delapan anggota tim.
Dari proses tersebut, muncul daftar 15 nama dengan urutan peringkat, termasuk lima besar calon komisioner utama dan sepuluh nama waiting list.
“Prosesnya berlangsung objektif, tanpa voting. Selisih nilainya pun cukup tipis karena semua peserta memiliki kualitas yang baik,” jelas Agung seperti dilansir About Cirebon.
Setelah rapat pleno, kata Agung, berita acara hasil penilaian akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Cirebon untuk ditandatangani, sebelum akhirnya disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Cirebon.
Agung menegaskan, hasil tersebut merupakan tahapan akhir dari seluruh proses seleksi calon komisioner KI Kota Cirebon periode berikutnya. Wali Kota hanya tinggal menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan melantik lima nama teratas.
“Lima besar hasil pleno ini sudah final dan tidak bisa diubah. Wali Kota hanya melantik sesuai dengan hasil ranking, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI),” pungkasnya. (Agus)








Tinggalkan Balasan